Inilah Rismon Sianipar Diperiksa Polisi, Benarkah Ijazah Jokowi Palsu? menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut

Selasa, 27 Mei 2025 oleh journal

Inilah Rismon Sianipar Diperiksa Polisi, Benarkah Ijazah Jokowi Palsu? menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut

Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Terkait Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu terus bergulir. Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/5).

Seharusnya, Rismon diperiksa pada Kamis (22/5) lalu. Namun, karena berhalangan hadir, pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari Senin. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan kedatangan Rismon ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.

"Saat ini masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut," jelas Ade Ary kepada wartawan. Ia belum memberikan detail mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dari Rismon.

Seperti diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Laporan tersebut bermula dari video yang beredar di media sosial pada 26 Maret 2025, yang berisi tudingan ijazah S1 Jokowi dari sebuah universitas adalah palsu.

Jokowi kemudian menginstruksikan ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial. "Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," lanjut Ade Ary.

Jokowi merasa dirugikan atas tudingan tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dalam laporannya, Jokowi menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diserahkan saat pelaporan, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazah.

Di era digital ini, informasi menyebar dengan sangat cepat. Sayangnya, tidak semua informasi yang kita terima itu benar. Mari kita simak beberapa tips agar kita tidak mudah terjebak dalam penyebaran informasi palsu atau hoax:

1. Selalu Cek Sumber Berita - Sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi, pastikan sumbernya kredibel. Apakah sumber tersebut memiliki reputasi baik dan dikenal karena akurasinya? Contohnya, lebih baik percaya pada berita dari media mainstream yang terpercaya daripada dari blog yang tidak jelas.

Contohnya: Bandingkan berita dari beberapa sumber yang berbeda untuk melihat apakah ada perbedaan signifikan.

2. Perhatikan Judul dan Isi Berita - Judul yang sensasional atau provokatif seringkali menjadi ciri-ciri berita palsu. Baca isi berita dengan seksama dan perhatikan apakah ada kejanggalan atau ketidaksesuaian.

Contohnya: Jika judulnya terlalu bombastis, coba cek ulang kebenaran isinya.

3. Gunakan Situs Cek Fakta - Jika Anda ragu dengan kebenaran suatu informasi, manfaatkan situs-situs cek fakta seperti Mafindo atau TurnBackHoax. Situs-situs ini akan membantu Anda memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Contohnya: Ketik kata kunci dari berita yang meragukan di situs cek fakta untuk melihat apakah sudah ada klarifikasi atau bantahan.

4. Jangan Mudah Terpancing Emosi - Berita palsu seringkali dirancang untuk membangkitkan emosi yang kuat, seperti amarah atau ketakutan. Jika Anda merasa sangat emosional saat membaca suatu berita, berhati-hatilah dan jangan langsung menyebarkannya.

Contohnya: Tarik napas dalam-dalam dan tenangkan diri sebelum memutuskan untuk membagikan berita tersebut.

5. Berpikir Kritis dan Jangan Malas Mencari Informasi Tambahan - Selalu berpikir kritis dan jangan menerima informasi mentah-mentah. Lakukan riset tambahan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Contohnya: Cari tahu lebih banyak tentang topik yang dibahas dalam berita dari berbagai sumber yang berbeda.

Apa sebenarnya yang terjadi dengan pemeriksaan Rismon Sianipar ini, ya? Kata Mbak Aminah sih simpang siur.

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Mengapa Pak Bambang penasaran, kenapa ya Jokowi sampai melaporkan kasus ini ke polisi?

Menurut keterangan dari kuasa hukum Presiden Jokowi, laporan ini dibuat karena Jokowi merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang beredar luas di media sosial. Tudingan tersebut dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang merusak reputasi beliau.

Barang bukti apa saja sih yang sudah diserahkan ke polisi? Tanya Bu Citra nih.

Menurut catatan kepolisian, barang bukti yang diserahkan saat pelaporan antara lain adalah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X yang berisi tudingan ijazah palsu, serta fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo.

Pasal berapa saja ya yang diduga dilanggar dalam kasus ini? Pak Dodi ingin tahu lebih detail.

Menurut laporan yang dibuat, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini meliputi Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), dan Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE (penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik).