Inilah Ormas Berlagak Aparat Negara, Urgensi Revisi UU Ormas yang Harus Diseriusi Segera
Selasa, 6 Mei 2025 oleh journal
Ormas Bertindak Bak Aparat: Perlukah Revisi UU Ormas?
Sebuah video viral menampilkan aksi organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah menyegel pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan. Spanduk bertuliskan "Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng" menjadi sorotan. Tindakan ini memicu pertanyaan, apakah Ormas boleh bertindak seolah-olah memiliki kewenangan negara?
Penyegelan pabrik oleh Ormas ini menjadi alarm bagi penegakan hukum. Kewenangan penghentian operasional usaha ada di tangan instansi berwenang, bukan Ormas. Bayangkan jika Ormas lain melakukan hal serupa, tentu menciptakan ketidakpastian hukum dan menggerus iklim investasi. Investor akan berpikir ulang jika harus berhadapan dengan kelompok yang bertindak semaunya.
Peran Ganda Ormas: Antara Ideal dan Liar
Ormas punya peran penting dalam sejarah Indonesia, terutama dalam perjuangan kemerdekaan. Mereka mengobarkan semangat kebangsaan dan memperjuangkan nasib bangsa. Namun, di era Orde Baru, Ormas dikekang. Reformasi 1998 membawa angin segar, kebebasan berorganisasi kembali. Sayangnya, kebebasan ini terkadang disalahgunakan.
Sekarang, beberapa Ormas justru meniru gaya aparat TNI/Polri, lengkap dengan atribut dan kendaraan bergaya militer. Kasus gangguan terhadap pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang menjadi contoh nyata. Ormas, dengan dalih aspirasi warga, menghambat investasi strategis yang berpotensi menciptakan lapangan kerja. Ini bukan lagi protes, tapi intervensi liar yang merugikan kepentingan nasional.
Premanisme Berkedok Ormas
Tak hanya di sektor industri, "premanisme berkedok Ormas" juga merajalela di berbagai daerah. Pengusaha hotel dan bahkan toko kecil kerap jadi sasaran intimidasi dan pemerasan. Negara seolah absen, meninggalkan masyarakat dalam ketakutan.
Revisi UU Ormas: Solusi atau Sekadar Formalitas?
Wacana revisi UU Ormas muncul sebagai respons atas tindakan Ormas yang kebablasan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti perlunya sistem pengawasan yang lebih kuat, termasuk audit keuangan Ormas. Namun, revisi UU Ormas seharusnya bukan sekadar formalitas administratif. Pengawasan harus dimulai sejak pendirian Ormas, agar Ormas yang meresahkan tidak lagi muncul.
Revisi UU Ormas juga perlu membahas percepatan pembubaran Ormas bermasalah, tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berorganisasi. Kewenangan eksekutif dalam pembubaran Ormas harus diatur tegas dan rinci, misalnya untuk Ormas yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, mengganggu ketertiban umum, atau menghambat investasi. Keputusan pembubaran ini tetap dapat digugat ke PTUN.
Pendekatan represif saja tidak cukup. Negara perlu mengidentifikasi akar masalah, seperti kemiskinan dan ketimpangan. Namun, negara tidak boleh berkompromi dengan kekerasan ilegal. Ormas harus menjadi mitra, bukan ancaman. Jika negara terus absen, bukan hanya investasi yang lari, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.
Berikut beberapa tips jika Anda berhadapan dengan Ormas yang bertindak meresahkan:
1. Kumpulkan Bukti - Dokumentasikan segala bentuk tindakan Ormas yang meresahkan, seperti foto, video, atau rekaman suara. Contoh: Rekam aktivitas intimidasi atau pungutan liar yang dilakukan.
2. Laporkan ke Pihak Berwajib - Segera laporkan tindakan Ormas yang meresahkan ke kepolisian atau instansi terkait. Jelaskan kronologi kejadian dan sertakan bukti yang telah dikumpulkan.
3. Libatkan Media - Jika perlu, libatkan media untuk memberitakan kasus yang Anda alami. Publikasi media dapat mendorong perhatian publik dan aparat penegak hukum.
4. Jalin Komunikasi dengan Aparat - Tetap jalin komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus dan memastikan tindakan yang tepat diambil.
Bagaimana cara membedakan Ormas yang sah dan yang bermasalah, Pak Mahfud MD?
(Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam) Ormas yang sah beroperasi sesuai AD/ART, terdaftar di pemerintah, dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau melanggar hukum. Ormas bermasalah seringkali bertindak di luar koridor hukum, melakukan intimidasi, dan meresahkan masyarakat.
Apa sanksi bagi Ormas yang melanggar hukum, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Sanksinya beragam, mulai dari teguran, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, hingga pembubaran. Tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bagaimana peran masyarakat dalam mengawasi Ormas, Pak Tito Karnavian?
(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri) Masyarakat berperan penting dalam melaporkan tindakan Ormas yang meresahkan kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif masyarakat membantu pemerintah dalam mengawasi dan menertibkan Ormas.
Apakah revisi UU Ormas akan membatasi kebebasan berserikat, Ibu Puan Maharani?
(Puan Maharani, Ketua DPR RI) Revisi UU Ormas bukan untuk membatasi kebebasan berserikat, tetapi untuk mengatur agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor hukum. Hak berserikat tetap dijamin konstitusi.
Bagaimana pemerintah mengatasi akar masalah munculnya Ormas bermasalah, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden RI) Pemerintah berupaya mengatasi akar masalah seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial melalui berbagai program pembangunan. Ini penting agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam kegiatan yang melanggar hukum.