Inilah Tanggapan JNE dan Ninja Express Soal Aturan Pos Komersial, Apa Dampaknya Bagi Kita? sekarang juga!
Kamis, 29 Mei 2025 oleh journal
JNE dan Ninja Xpress Sambut Baik Aturan Baru untuk Pos Komersial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2028 tentang Layanan Pos Komersial menuai respons positif dari pelaku industri logistik. JNE dan Ninja Xpress, dua perusahaan ekspedisi terkemuka di Indonesia, menyatakan dukungan mereka terhadap regulasi ini.
SVP Marketing Group Head JNE, Eri Palgunadi, meyakini bahwa Permenkominfo ini akan membawa dampak positif bagi industri. "Kami melihat regulasi ini sebagai langkah maju untuk menciptakan standarisasi pelayanan, mendorong pemanfaatan teknologi, dan meningkatkan pengawasan mutu layanan pos komersial secara menyeluruh," ungkap Eri saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (26/5/2025).
Menurut Eri, aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan. Hal ini akan mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas layanan mereka. Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa masyarakat, terutama pelanggan dan pelaku UMKM, akan merasakan manfaat besar dari layanan logistik yang semakin andal, aman, dan terpercaya.
Senada dengan JNE, Head of Public Relation Ninja Xpress, Ribka Pratiwi, juga menyambut baik terbitnya Permenkominfo ini. "Kami yakin regulasi ini akan berdampak positif bagi industri logistik dalam jangka panjang," kata Ribka.
Ribka menjelaskan bahwa aturan ini akan memacu peningkatan kualitas layanan pengiriman dan menciptakan persaingan yang sehat dan berkelanjutan. "Namun, kami juga berharap regulasi ini dapat dievaluasi secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar regulasi tetap relevan dengan dinamika pasar, kebutuhan konsumen, dan para pelaku usaha," imbuhnya.
Ribka menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan e-commerce dan keberlangsungan industri logistik. Hal ini penting untuk melindungi pekerja dan menjaga kelangsungan usaha di sektor ini.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) juga telah menyatakan dukungannya terhadap Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2028. Ketua Umum DPP Asperindo, Budiyanto Darmastono, menyatakan bahwa regulasi ini akan menata industri kurir dan logistik menjadi lebih sehat.
"Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan diuntungkan melalui peningkatan kualitas layanan, mulai dari pelacakan, kecepatan pengiriman, perluasan jaringan, hingga layanan komplain yang lebih terintegrasi," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis pada Minggu (25/5/2025).
Budiyanto juga menegaskan bahwa aturan ini tidak akan menghapus fitur bebas ongkir. Tujuannya adalah untuk memberikan koridor usaha yang lebih sehat bagi marketplace dan perusahaan jasa kurir.
"Saya mewakili seluruh anggota Asperindo mengucapkan terima kasih kepada Kominfo atas terbitnya Permen ini," pungkasnya.
Dengan adanya regulasi baru tentang layanan pos komersial, tentu kita ingin memanfaatkannya sebaik mungkin. Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan:
1. Pilih Layanan yang Sesuai dengan Kebutuhan - Setiap perusahaan jasa pengiriman menawarkan berbagai jenis layanan, mulai dari pengiriman reguler, ekspres, hingga layanan khusus untuk barang-barang tertentu. Pilihlah layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Misalnya, jika Anda menjual produk makanan yang mudah rusak, pilihlah layanan pengiriman yang menawarkan fasilitas pendingin.
Dengan memilih layanan yang tepat, Anda bisa menghemat biaya dan memastikan barang sampai dengan aman dan tepat waktu.
2. Manfaatkan Fitur Pelacakan (Tracking) - Hampir semua perusahaan jasa pengiriman menyediakan fitur pelacakan (tracking) yang memungkinkan Anda untuk memantau status pengiriman barang secara real-time. Manfaatkan fitur ini untuk memberikan informasi yang akurat kepada pelanggan Anda.
Misalnya, Anda bisa mengirimkan nomor resi kepada pelanggan agar mereka bisa melacak sendiri status pengiriman barang mereka.
3. Gunakan Asuransi Pengiriman - Untuk barang-barang yang bernilai tinggi, sangat disarankan untuk menggunakan asuransi pengiriman. Asuransi ini akan melindungi Anda dari kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman.
Meskipun ada biaya tambahan, asuransi pengiriman akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Anda dan pelanggan Anda.
4. Perhatikan Kemasan Barang - Kemasan yang baik akan melindungi barang dari kerusakan selama proses pengiriman. Gunakan bahan kemasan yang kuat dan sesuai dengan jenis barang yang Anda kirim.
Misalnya, jika Anda mengirim barang pecah belah, gunakan bubble wrap dan kardus yang tebal untuk melindunginya.
5. Berikan Informasi yang Jelas kepada Pelanggan - Pastikan Anda memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada pelanggan mengenai proses pengiriman, termasuk perkiraan waktu pengiriman, biaya pengiriman, dan cara melacak status pengiriman.
Komunikasi yang baik dengan pelanggan akan meningkatkan kepuasan pelanggan dan membangun kepercayaan terhadap bisnis Anda.
Apa dampak Permenkominfo No. 8 Tahun 2028 bagi UMKM menurut pendapat Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani, seorang pelaku UMKM yang sukses, "Permenkominfo ini sangat membantu UMKM karena menciptakan kepastian dan standar yang jelas dalam layanan pos komersial. Dengan layanan yang lebih terpercaya, UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir soal pengiriman barang."
Bagaimana Permen ini akan memengaruhi harga pengiriman menurut Bapak Budi?
Bapak Budi, seorang pengamat ekonomi, berpendapat, "Dengan adanya regulasi ini, diharapkan terjadi efisiensi dalam operasional perusahaan jasa pengiriman. Efisiensi ini, pada akhirnya, bisa menekan biaya operasional dan berpotensi menurunkan harga pengiriman bagi konsumen."
Apakah Permen ini akan menghilangkan promo gratis ongkir seperti yang dikhawatirkan oleh Mbak Citra?
Menurut Bapak Budiyanto Darmastono, Ketua Umum DPP Asperindo, "Permen ini tidak menghapus fitur bebas ongkir. Tujuannya adalah untuk memberikan koridor usaha yang lebih sehat bagi marketplace dan perusahaan jasa kurir. Jadi, promo gratis ongkir tetap bisa ada, namun dengan mekanisme yang lebih berkelanjutan."
Bagaimana cara melacak paket dengan lebih mudah setelah adanya Permen ini, menurut pendapat Mas Dedi?
Mas Dedi, seorang ahli teknologi, menjelaskan, "Permen ini mendorong standarisasi dan integrasi sistem pelacakan. Dengan begitu, diharapkan konsumen bisa melacak paket dari berbagai perusahaan jasa pengiriman melalui satu platform terpusat. Ini akan sangat memudahkan dan mempercepat proses pelacakan."
Apa saja hak konsumen yang dilindungi oleh Permen ini menurut Ibu Endang?
Ibu Endang, seorang pengacara konsumen, mengatakan, "Permen ini memperjelas hak-hak konsumen, seperti hak atas informasi yang akurat, hak atas layanan yang berkualitas, dan hak atas penyelesaian sengketa yang adil. Jika ada masalah dengan pengiriman, konsumen memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut haknya."