Inilah Penampakan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas GRIB Jaya jadi sorotan publik

Sabtu, 24 Mei 2025 oleh journal

Inilah Penampakan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas GRIB Jaya jadi sorotan publik

Sengketa Lahan BMKG di Tangsel: GRIB Jaya Diduga Menduduki Aset Negara

Tangerang Selatan menjadi sorotan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan miliknya oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Laporan ini telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, terkait aset tanah seluas 12 hektare yang berlokasi strategis di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Tim detikcom berkesempatan meninjau langsung lokasi yang menjadi sumber permasalahan ini. Lahan tersebut berdampingan dengan kantor BMKG. Saat memasuki area tersebut, terlihat sebuah posko bercorak loreng cokelat, hitam, dan putih. Sebuah baliho penjualan hewan kurban juga terpampang di tembok luar lahan, menandakan aktivitas komersial di area tersebut.

Selain itu, dua plang berdiri berdampingan. Satu plang milik Polda Metro Jaya bertuliskan "Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya," menunjukkan bahwa pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan dari BMKG. Sementara plang lainnya diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, bertuliskan "Dalam Pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya."

Di dalam lahan yang dipersengketakan, terdapat pula tenda makanan laut (seafood), menambah kesan bahwa lahan tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas. Posko dengan logo 'GRIB Jaya Pondok Betung' dan 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan' juga terlihat jelas di dekat gerbang masuk, menunjukkan keberadaan ormas tersebut di lokasi.

Di samping pintu masuk utama posko, terdapat ruang terbuka yang difungsikan sebagai tempat memasak dan makan. Peralatan masak, televisi tabung dengan set-top box (STB), dan sound system melengkapi fasilitas di posko tersebut. Aktivitas sejumlah orang yang datang dengan sepeda motor juga terlihat di sekitar posko.

BMKG melaporkan bahwa GRIB Jaya tidak hanya mendirikan posko, tetapi juga menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi tersebut. Lebih lanjut, BMKG menduga sebagian lahan disewakan kepada pihak ketiga, sehingga muncul bangunan di atasnya. Keberadaan lapak penjualan hewan kurban yang ditutupi terpal biru dan dijaga oleh beberapa orang juga semakin memperkuat indikasi pemanfaatan lahan secara komersial.

Plang BMKG yang terpasang di lokasi menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara yang sah secara hukum, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. BMKG juga mencantumkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar kepemilikan lahan.

Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Pihak BMKG berharap, dengan pendekatan ini, permasalahan sengketa lahan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, juga telah menunjukkan plang kepolisian yang dipasang di lahan BMKG. Hal ini mengindikasikan bahwa kepolisian serius dalam menyelidiki laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan tersebut.

Sengketa lahan seperti yang dialami BMKG bisa terjadi pada siapa saja. Agar terhindar dari masalah serupa, yuk ikuti beberapa tips berikut:

1. Pastikan Legalitas Lahan - Sebelum membeli atau memanfaatkan lahan, periksa keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat. Ini penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Contohnya, pastikan nama pemilik di sertifikat sesuai dengan penjual atau pihak yang berwenang.

2. Lakukan Pemasangan Batas Tanah yang Jelas - Setelah memiliki lahan, segera pasang patok atau batas tanah yang jelas dan permanen. Hal ini dapat mencegah klaim dari pihak lain di kemudian hari. Anda bisa menggunakan pagar beton, tanaman hidup, atau tanda batas lainnya yang mudah dikenali.

3. Aktif dalam Kegiatan Lingkungan - Jalin komunikasi yang baik dengan tetangga dan aktif dalam kegiatan lingkungan. Dengan berinteraksi secara positif, potensi konflik terkait lahan dapat diminimalisir. Contohnya, ikut serta dalam musyawarah desa atau kegiatan gotong royong.

4. Dokumentasikan Segala Aktivitas Terkait Lahan - Simpan semua bukti transaksi, surat-menyurat, atau dokumen lain yang berkaitan dengan lahan secara rapi. Dokumentasi ini akan sangat berguna jika terjadi sengketa di kemudian hari. Contohnya, simpan kwitansi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.

5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum - Jika Anda merasa ragu atau memiliki masalah terkait lahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan. Mereka dapat memberikan saran dan solusi yang tepat sesuai dengan situasi Anda. Contohnya, berkonsultasi dengan notaris atau pengacara yang spesialisasi di bidang pertanahan.

Apa saja dasar hukum kepemilikan lahan BMKG ini, menurut Pak Budi?

Menurut Bapak Budi Waluyo, Kepala Biro Hukum BMKG, dasar hukum kepemilikan lahan BMKG adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007. "Kami memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan ini," tegasnya.

Bagaimana tanggapan Ibu Sinta terkait adanya ormas yang menduduki lahan BMKG?

Menurut Ibu Sinta Nuriyah, tokoh perempuan dan aktivis sosial, pendudukan lahan oleh ormas tanpa izin yang jelas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "Negara hukum harus ditegakkan. Ormas seharusnya membantu menjaga ketertiban, bukan malah melanggar hukum," ujarnya.

Apa langkah yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini, menurut Pak Joko?

Kombes Pol. Joko Susilo, pengamat kepolisian, menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah memasang plang penyelidikan di lokasi dan sedang melakukan pendalaman terkait laporan dari BMKG. "Penyelidikan ini akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam pendudukan lahan tersebut," jelasnya.

Bagaimana pandangan Pak Agus terkait pendekatan persuasif yang dilakukan BMKG?

Menurut Dr. Agus Widjojo, pengamat kebijakan publik, pendekatan persuasif yang dilakukan BMKG adalah langkah yang tepat. "Mengedepankan dialog dan musyawarah adalah cara yang lebih baik dalam menyelesaikan sengketa lahan. Namun, jika tidak berhasil, tindakan hukum harus tetap diambil," katanya.

Apa saran Ibu Ani untuk masyarakat agar terhindar dari sengketa lahan?

Ibu Ani Yudhoyono, mantan Ibu Negara dan tokoh masyarakat, berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam membeli atau memanfaatkan lahan. "Pastikan semua dokumen lengkap dan sah. Jangan tergiur dengan harga murah jika ada indikasi masalah hukum. Lebih baik mencegah daripada mengobati," pesannya.