Inilah Terungkap! Jan Hwa Diana Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Motor demi keuntungan pribadi
Kamis, 29 Mei 2025 oleh journal
Kasus Jan Hwa Diana: Tak Hanya Ijazah, Sertifikat Rumah dan BPKB Juga Ditahan!
Polemik seputar penahanan dokumen pribadi mantan karyawan oleh pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, memasuki babak baru. Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja, mengungkapkan bahwa dokumen yang ditahan tidak terbatas pada ijazah, KTP, KK, atau buku nikah. Beberapa dokumen berharga seperti sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga ikut ditahan.
Menurut Elok, terdapat tiga sertifikat berharga yang saat ini berada di tangan Diana, salah satunya adalah sertifikat rumah. Penahanan ini, lanjutnya, didasari oleh adanya utang piutang antara pemilik sertifikat dengan Diana atau CV Sentoso Seal.
"Untuk BPKB dan sertifikat rumah itu, dari yang saya lihat, ada perjanjian utang piutang. Tapi untuk detailnya, kami masih perlu konfirmasi lebih lanjut dari Bu Diana," ujar Elok saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Armuji di Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Elok menjelaskan bahwa dari tiga dokumen berharga tersebut, satu di antaranya adalah sertifikat rumah, dan dua lainnya adalah BPKB motor. Informasi awal yang diperoleh Elok menyebutkan bahwa sertifikat rumah tersebut adalah milik saudara dari Diana. Namun, belum dipastikan apakah saudara tersebut juga merupakan karyawan di Sentoso Seal.
"Untuk dua BPKB motor itu, kami masih menunggu konfirmasi dari Bu Diana. Apakah itu milik mantan karyawan, saudara, atau pihak lain. Yang jelas, ada perjanjian utang piutang yang mendasarinya," tambahnya.
Motivasi Diana menahan sejumlah dokumen milik mantan karyawan adalah untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat tindakan karyawan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa karyawan disebut-sebut mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, menyulitkan proses pengembalian dokumen dan bahkan berujung pada pencurian barang perusahaan.
"Bu Diana khawatir jika ada tindakan pencurian atau perusakan barang di tempat usahanya. Penahanan dokumen kependudukan ini hanya sebagai jaminan, agar setelah mereka keluar, tidak ada barang yang dicuri atau dirusak. Intinya, ini adalah tindakan preventif," tegasnya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.
Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannnya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu."
Kasus penahanan dokumen oleh perusahaan seperti yang dialami para mantan karyawan CV Sentoso Seal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bagaimana caranya agar dokumen penting kita aman dan tidak disalahgunakan? Yuk, simak tips berikut ini!
1. Buat Salinan Digital Dokumen Penting - Scan atau foto semua dokumen penting seperti ijazah, KTP, KK, sertifikat rumah, dan BPKB. Simpan salinan digital ini di cloud storage yang aman seperti Google Drive atau Dropbox. Jika dokumen asli ditahan, Anda masih punya salinan untuk keperluan mendesak.
Misalnya, saat melamar pekerjaan, Anda bisa menggunakan salinan ijazah sementara waktu.
2. Simpan Dokumen Asli di Tempat Aman - Hindari menyimpan dokumen penting di sembarang tempat. Gunakan brankas atau kotak penyimpanan khusus yang tahan api dan air. Pastikan tempat penyimpanan ini hanya diketahui oleh orang yang Anda percaya.
Bayangkan, jika terjadi kebakaran, dokumen penting Anda akan tetap aman di dalam brankas.
3. Jangan Mudah Memberikan Dokumen Asli - Berhati-hatilah saat diminta memberikan dokumen asli kepada pihak lain. Pastikan ada alasan yang jelas dan terpercaya. Jika memungkinkan, berikan salinan saja. Jika memang harus memberikan dokumen asli, buatlah surat tanda terima yang mencantumkan nama dokumen, tanggal penyerahan, dan tanda tangan kedua belah pihak.
Contohnya, saat mengajukan pinjaman, tanyakan apakah salinan sertifikat rumah sudah cukup. Jika harus menyerahkan asli, minta surat tanda terima yang jelas.
4. Laporkan Jika Dokumen Ditahan Secara Tidak Sah - Jika perusahaan atau pihak lain menahan dokumen Anda tanpa alasan yang jelas dan melanggar hukum, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan.
Ingat, Anda berhak atas dokumen pribadi Anda dan tidak boleh ditahan secara sewenang-wenang.
Mengapa Ibu Ratna sering mendengar kasus perusahaan menahan ijazah karyawan?
Menurut Dr. Hotman Paris Hutapea, SH, MH, pengacara kondang, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali terjadi karena ketidakseimbangan posisi tawar antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan merasa memiliki hak untuk menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak melanggar perjanjian kerja atau merugikan perusahaan. Namun, praktik ini sebenarnya melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan hukum.
Apa yang harus Mas Budi lakukan jika ijazahnya ditahan perusahaan tanpa alasan yang jelas?
Komisioner Komnas HAM, Ibu Beka Ulung Hapsara, menyarankan agar Mas Budi segera mengirimkan surat somasi kepada perusahaan tersebut. Dalam surat somasi, jelaskan bahwa penahanan ijazah tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan melanggar hak asasi Mas Budi. Berikan batas waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan ijazah tersebut. Jika perusahaan tidak merespons, Mas Budi bisa melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga bantuan hukum.
Apakah Mbak Sinta bisa melaporkan perusahaan jika BPKB motornya ditahan karena alasan utang piutang?
Menurut pengamat hukum perdata, Bapak Dr. Yanto Rukminto, SH, MH, penahanan BPKB motor sebagai jaminan utang piutang diperbolehkan asalkan ada perjanjian yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, jika tidak ada perjanjian tertulis atau perusahaan menahan BPKB tanpa alasan yang jelas, Mbak Sinta berhak untuk melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Bagaimana cara Pak Joko memastikan sertifikat rumahnya aman jika bekerja di perusahaan yang sedang bermasalah?
Saran dari Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah, sebaiknya Pak Joko menyimpan sertifikat rumah di tempat yang aman dan tidak memberikannya kepada siapapun, termasuk perusahaan, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dan diatur dalam perjanjian yang sah. Pak Joko juga bisa membuat salinan sertifikat rumah dan menyimpan salinan tersebut di tempat terpisah. Jika perusahaan meminta sertifikat rumah sebagai jaminan, Pak Joko berhak menolak dan mencari solusi lain yang lebih aman.