Ketahui Aturan Baru COD! Pemerintah Akhirnya Tertibkan Sistem Bayar di Tempat agar kurir tidak bingung lagi.

Sabtu, 17 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Aturan Baru COD! Pemerintah Akhirnya Tertibkan Sistem Bayar di Tempat agar kurir tidak bingung lagi.

Akhirnya Jelas! Aturan COD Diperketat Pemerintah, Kurir Tak Bingung Lagi

Pernah merasa kasihan melihat kurir yang kebingungan saat mengantarkan paket COD (Cash on Delivery)? Kabar baiknya, pemerintah kini turun tangan! Metode pembayaran yang populer di kalangan pembeli online ini akhirnya memiliki payung hukum yang lebih jelas.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, pemerintah secara resmi mengatur sistem COD. Aturan ini tertuang dalam pasal 24, yang membahas secara detail tentang fasilitas pembayaran di tempat tujuan.

Pasal 24 ayat (2) menjabarkan bahwa penyelenggara layanan pos memiliki kewenangan untuk menyediakan fasilitas pembayaran di tempat atau fasilitas lainnya yang disepakati dengan pedagang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau yang lebih kita kenal sebagai e-commerce.

Jadi, apa sebenarnya implikasi aturan ini? Singkatnya, COD, yang awalnya populer di media sosial dan kini menjadi opsi wajib di berbagai e-commerce, kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Pembeli tetap bisa membayar barang setelah sampai di tangan, tanpa perlu transfer di awal.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan baru ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kemandirian ekonomi melalui jalur distribusi nasional. Ada lima poin utama yang menjadi fokus dalam aturan tersebut:

  • Memperluas jangkauan layanan pos hingga 50% provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan.
  • Meningkatkan kualitas layanan pos secara keseluruhan.
  • Memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
  • Memperkuat dan mengefisienkan ekosistem layanan pos.
  • Menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan.

"Untuk masa depan yang lebih baik, kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistic," tegas Meutya.

Transaksi COD memang praktis, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengalaman belanja online kamu tetap aman dan nyaman. Yuk, simak tips berikut ini!

1. Pastikan Reputasi Toko Online Terpercaya - Sebelum melakukan pembelian COD, cek dulu ulasan dan rating toko online tersebut. Toko dengan banyak ulasan positif dan rating tinggi biasanya lebih terpercaya.

Contoh: Lihat apakah toko tersebut memiliki logo "Star Seller" atau "Official Store" di platform e-commerce.

2. Baca Deskripsi Produk dengan Seksama - Jangan malas membaca deskripsi produk! Pastikan kamu memahami spesifikasi, ukuran, dan bahan produk yang akan kamu beli.

Contoh: Jika kamu membeli pakaian, perhatikan detail ukuran (S, M, L, XL) dan bahan (katun, poliester) agar sesuai dengan keinginanmu.

3. Siapkan Uang Tunai yang Pas - Untuk mempercepat proses pembayaran, siapkan uang tunai dengan jumlah yang pas sesuai dengan harga barang yang kamu pesan. Ini akan memudahkan kurir dan menghindari masalah kekurangan kembalian.

Contoh: Jika total belanjaanmu Rp 125.000, siapkan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 25.000.

4. Periksa Barang Sebelum Membayar - Begitu paket sampai, jangan langsung membayar! Buka paket di depan kurir dan periksa kondisi barang. Pastikan barang sesuai dengan pesanan dan tidak ada kerusakan.

Contoh: Jika kamu memesan sepatu, periksa ukuran, warna, dan apakah ada cacat pada sepatu tersebut.

5. Tolak Paket Jika Tidak Sesuai - Jika barang tidak sesuai dengan pesanan atau terdapat kerusakan, jangan ragu untuk menolak paket tersebut. Jelaskan alasannya kepada kurir dan minta mereka untuk mengembalikan paket ke penjual.

Contoh: Jika kamu memesan baju berwarna merah, tapi yang datang berwarna biru, kamu berhak menolak paket tersebut.

6. Simpan Bukti Pembayaran - Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran (biasanya berupa struk dari kurir) sebagai bukti transaksi. Bukti ini akan berguna jika terjadi masalah di kemudian hari.

Contoh: Foto struk pembayaran dan simpan di galeri smartphone kamu.

Apa dampak aturan baru COD ini bagi pembeli seperti Ratna?

Menurut Dr. Siti Aminah, pengamat kebijakan publik, aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pembeli seperti Ratna. Dengan adanya aturan yang jelas, hak-hak konsumen akan lebih terlindungi dan proses transaksi COD menjadi lebih aman dan terpercaya.

Bagaimana aturan ini membantu kurir seperti Budi yang sering kebingungan saat COD?

Menurut Bapak Agus Salim, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, aturan ini memberikan panduan yang lebih jelas bagi kurir seperti Budi. Dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang lebih terstruktur, kurir akan lebih mudah dalam menangani transaksi COD dan mengurangi potensi kesalahan atau kesalahpahaman.

Apakah dengan adanya aturan ini, pedagang seperti Dewi akan dikenakan biaya tambahan?

Menurut Ibu Rina Marlina, pakar UMKM, aturan ini tidak secara otomatis menimbulkan biaya tambahan bagi pedagang seperti Dewi. Biaya layanan COD biasanya sudah termasuk dalam kesepakatan antara pedagang dan platform e-commerce atau penyedia jasa logistik. Namun, pedagang perlu memahami detail perjanjian mereka untuk menghindari biaya tersembunyi.

Apakah aturan ini akan memengaruhi kecepatan pengiriman barang untuk pelanggan seperti Anton?

Menurut Bapak Bambang Susilo, Direktur Operasional JNE, aturan ini justru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengiriman. Dengan adanya standarisasi proses COD, diharapkan tidak ada lagi kendala yang berarti sehingga pengiriman barang untuk pelanggan seperti Anton bisa lebih cepat dan tepat waktu.

Apa yang harus dilakukan oleh penjual seperti Fitri jika ada pembeli yang menolak paket COD?

Menurut Ibu Kartika Dewi, konsultan bisnis online, jika pembeli menolak paket COD, penjual seperti Fitri sebaiknya segera menghubungi pembeli untuk mencari tahu alasannya. Penjual juga perlu mengevaluasi deskripsi produk dan foto yang ditampilkan untuk memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan. Selain itu, penjual juga perlu menjalin komunikasi yang baik dengan penyedia jasa logistik untuk menangani pengembalian barang dengan efisien.