Ketahui Fakta Terbaru Tambang Cirebon Menurut Dedi Mulyadi agar tidak salah paham
Minggu, 1 Juni 2025 oleh journal
Tragedi Tambang Cirebon: Fakta-Fakta yang Diungkap Dedi Mulyadi
Jakarta, CNN Indonesia -- Insiden longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, meninggalkan duka mendalam. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara mengungkap sejumlah fakta penting terkait tragedi ini, mulai dari status lahan hingga izin pengelola tambang.
Korban Meninggal Mencapai 17 Orang
Longsor yang terjadi di Desa Cipanas, Dukupuntang, pada Jumat (30/5) lalu, mengakibatkan 17 orang meninggal dunia. Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban yang tertimbun material longsor.
Lahan Tambang Disewa oleh Yayasan
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa lahan seluas 30 hektare yang menjadi lokasi tambang tersebut disewakan kepada tiga yayasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan lahan.
Perhutani Akan Dipanggil Terkait Alih Fungsi Lahan
Dedi Mulyadi menyoroti banyaknya lahan Perhutani yang beralih fungsi menjadi area pertambangan. Ia menegaskan bahwa Perhutani seharusnya fokus pada pengelolaan hutan, bukan menyewakan lahan untuk aktivitas pertambangan. Dedi berencana memanggil pihak Perhutani untuk meminta klarifikasi terkait hal ini.
“Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang,” tegas Dedi Mulyadi.
Perubahan Tata Ruang Mendesak Dilakukan
Dedi Mulyadi memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayah tersebut. Ia ingin agar kawasan tambang yang telah menelan korban jiwa itu dikembalikan menjadi kawasan hijau. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon juga akan dipanggil untuk membahas masalah ini.
Dedi Mulyadi Pernah Mengunjungi Lokasi Tambang
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku pernah mengunjungi lokasi galian C tersebut. Ia menyadari bahwa aktivitas penambangan di sana tidak memenuhi standar keamanan yang memadai. Ironisnya, izin tambang tersebut masih berlaku hingga Oktober 2025.
“Saya melihat penambangan Galian C itu sangat berbahaya, tidak memenuhi unsur standarisasi keamanan bagi para pegawainya. Tetapi karena sudah berizin dan izinnya berlangsung sampai bulan Oktober 2025, dan waktu itu saya tidak punya kapasitas apapun untuk menghentikan, maka penambangan tersebut terus berlangsung,” ungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya.
Tambang Diminta Ditutup Permanen dan Izin Dicabut
Dedi Mulyadi telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar perusahaan pengelola tambang tersebut ditutup secara permanen. Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi telah mencabut izin pertambangan yang dipegang oleh tiga yayasan pengelola tambang Galian C Gunung Kuda yang longsor.
“Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin. Pencabutan izin dari tambang ini. Ini kan dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren. Koperasi Pondok Pesantrennya bernama Al-Azhariyah," jelas Dedi Mulyadi.
Tragedi longsor tambang di Cirebon menjadi pengingat pentingnya keselamatan dan kelestarian lingkungan di area pertambangan. Mari kita simak beberapa tips berikut agar kejadian serupa tidak terulang kembali:
1. Prioritaskan Keselamatan Pekerja - Pastikan perusahaan tambang menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat. Misalnya, menyediakan pelatihan rutin mengenai K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), penggunaan alat pelindung diri (APD) yang lengkap, dan pengecekan kondisi alat berat secara berkala. Ini penting agar pekerja merasa aman dan terhindar dari risiko kecelakaan.
Contohnya, sebelum memulai aktivitas penambangan, lakukan briefing mengenai potensi bahaya dan langkah-langkah pencegahannya.
2. Lakukan Analisis Risiko Secara Berkala - Identifikasi potensi bahaya di area tambang dan susun rencana mitigasi yang efektif. Misalnya, melakukan pemetaan geologi untuk mengetahui kondisi tanah dan potensi longsor, serta memasang alat deteksi dini longsor. Ini membantu mencegah terjadinya bencana alam yang merugikan.
Contohnya, gunakan drone untuk memantau perubahan kondisi lahan secara berkala dan mendeteksi potensi keretakan.
3. Reklamasi Lahan Pasca-Tambang - Setelah aktivitas penambangan selesai, lakukan reklamasi lahan untuk mengembalikan fungsi ekologisnya. Misalnya, menanam kembali pepohonan di area bekas tambang, membuat terasering untuk mencegah erosi, dan mengelola air limbah agar tidak mencemari lingkungan. Ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Contohnya, tanam tanaman lokal yang sesuai dengan kondisi tanah setempat untuk mempercepat proses pemulihan lahan.
4. Libatkan Masyarakat Setempat - Ajak masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pengelolaan tambang. Misalnya, membentuk forum komunikasi antara perusahaan tambang dan masyarakat, memberikan pelatihan mengenai pengelolaan lingkungan, dan memberikan kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. Ini penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan mencegah konflik sosial.
Contohnya, adakan pertemuan rutin dengan masyarakat untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan mencari solusi bersama.
Mengapa lahan Perhutani bisa digunakan untuk tambang, menurut Bapak Budi Santoso?
Menurut Bapak Budi Santoso, seorang ahli kehutanan, "Penggunaan lahan Perhutani untuk tambang seharusnya sangat selektif dan hanya jika memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat, serta dengan memperhatikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ketat. Harus ada mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kerusakan lingkungan."
Apa saja sanksi yang bisa diberikan jika perusahaan tambang melanggar aturan keselamatan, menurut Ibu Ani Rahmawati?
Menurut Ibu Ani Rahmawati, seorang pengacara lingkungan, "Sanksi bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan keselamatan bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, denda, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan juga bisa dituntut secara pidana jika kelalaiannya menyebabkan korban jiwa."
Bagaimana cara memastikan bahwa reklamasi lahan pasca-tambang dilakukan dengan benar, menurut Bapak Joko Prasetyo?
Menurut Bapak Joko Prasetyo, seorang aktivis lingkungan, "Proses reklamasi lahan pasca-tambang harus diawasi secara ketat oleh pemerintah dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Perusahaan tambang harus membuat rencana reklamasi yang jelas dan terukur, serta melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa reklamasi berjalan sesuai rencana. Selain itu, transparansi informasi mengenai proses reklamasi sangat penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi."
Apa peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan, menurut Ibu Siti Nurhayati?
Menurut Ibu Siti Nurhayati, seorang pengamat kebijakan publik, "Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk terkait keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga harus aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar tambang untuk menampung aspirasi dan keluhan mereka."
Bagaimana cara mencegah terjadinya konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat, menurut Bapak Herman Susilo?
Menurut Bapak Herman Susilo, seorang sosiolog, "Konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat bisa dicegah dengan membangun komunikasi yang baik dan transparan. Perusahaan tambang harus aktif melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memberikan kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terdampak, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar tambang. Selain itu, penting juga untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal."