Ketahui Lonjakan Peserta BPJS Kesehatan Aktif Picu Kenaikan Signifikan Penerimaan Iuran, Dampaknya Luar Biasa
Jumat, 9 Mei 2025 oleh journal
Peserta BPJS Kesehatan Melonjak, Setoran Iuran Ikut Meroket!
Kabar gembira datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)! Jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari tahun 2020 hingga 2024, tercatat kenaikan dari 197 juta jiwa menjadi 224 juta jiwa. Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Tak hanya jumlah peserta yang bertambah, penerimaan iuran pun ikut melesat. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp149 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp164 triliun di tahun 2024. Kenaikan ini menjadi bukti nyata bahwa program JKN semakin diminati dan dipercaya oleh masyarakat.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, peningkatan ini adalah cerminan dari semakin luasnya jangkauan layanan JKN dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. "Kami akan terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan program ini dan meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya saat Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa sebagian besar peserta JKN yang berstatus non-aktif adalah mereka yang sedang dalam proses mutasi atau memang berstatus non-aktif tanpa tunggakan iuran. Ia mencontohkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena dianggap sudah mampu, atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, ada juga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta yang mengalami PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia 25 tahun atau lebih, pasangan suami/istri yang bercerai, WNI yang tinggal di luar negeri, serta peserta PBPU/BP mandiri dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah.
David juga mengapresiasi peran aktif dan dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC. "Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya," ungkapnya.
Kolektibilitas Iuran Semakin Baik
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menambahkan bahwa peningkatan keaktifan peserta juga berdampak positif pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN, yang kini mencapai 99,11%.
"BPJS Kesehatan telah menyediakan program keringanan bagi peserta PBPU untuk melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya. Tujuannya adalah agar status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," jelas Arief.
Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan, dengan maksimal periode angsuran selama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Bahkan, peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.
"Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali," tambahnya.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Arief mengakui bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk terus meningkatkan keaktifan peserta.
"Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran," jelasnya.
Arief juga mengusulkan untuk melakukan penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. "Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah," ujarnya.
Supaya kamu bisa terus menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan tanpa khawatir status kepesertaanmu non-aktif, yuk simak beberapa tips berikut ini!
1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Ini adalah kunci utama! Usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Kamu bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti aplikasi mobile banking, ATM, atau minimarket.
Misalnya, set alarm pengingat di handphone kamu setiap tanggal 5 agar tidak lupa membayar iuran.
2. Manfaatkan Program REHAB - Jika kamu memiliki tunggakan iuran, jangan panik! BPJS Kesehatan punya program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan kamu untuk mencicil tunggakan.
Cukup daftarkan diri kamu melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
3. Update Data Diri - Pastikan data diri kamu yang terdaftar di BPJS Kesehatan selalu akurat dan terbaru. Ini penting agar kamu tidak ketinggalan informasi penting terkait kepesertaanmu, seperti perubahan aturan atau program-program baru.
Kamu bisa melakukan update data diri melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
4. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Jangan hanya membayar iuran, tapi juga luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaanmu secara berkala. Ini bisa kamu lakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, kamu bisa langsung tahu jika ada masalah dengan kepesertaanmu dan segera mengatasinya.
Kenapa ya, punya BPJS Kesehatan itu penting menurut Ibu Fatimah?
Menurut Ibu Fatimah, seorang ibu rumah tangga dan pengguna aktif BPJS Kesehatan, "BPJS Kesehatan itu seperti payung sebelum hujan. Kita tidak pernah tahu kapan sakit akan datang, dan BPJS Kesehatan memberikan rasa aman karena kita tahu biaya pengobatan sudah terjamin."
Pak Budi, sebagai seorang pekerja swasta, bagaimana cara memastikan BPJS Kesehatan saya tetap aktif?
Pak Budi, seorang karyawan swasta, menyarankan, "Sebagai pekerja swasta, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Selain itu, jangan ragu untuk bertanya kepada bagian HRD jika ada pertanyaan atau masalah terkait BPJS Kesehatan."
Sebagai mahasiswa, apa saja manfaat yang bisa Didik dapatkan dari BPJS Kesehatan?
Dr. Maya, seorang dokter umum, menjelaskan, "Sebagai mahasiswa, Didik bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar seperti konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, dan obat-obatan. BPJS Kesehatan juga melindungi mahasiswa dari biaya pengobatan yang besar jika terjadi kecelakaan atau penyakit serius."
Ibu Sinta, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan jika saya seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja?
Menurut Ibu Sinta, seorang staf BPJS Kesehatan, "Ibu Sinta bisa mendaftar sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja). Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat."
Apa yang harus Rina lakukan jika status BPJS Kesehatannya tiba-tiba non-aktif?
Bapak Anton, seorang pengamat kebijakan kesehatan, menyarankan, "Rina sebaiknya segera menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi call center BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebab status non-aktif tersebut. Jika disebabkan karena tunggakan iuran, segera lunasi tunggakan tersebut agar status kepesertaan Rina aktif kembali."