Muncul Fenomena Barang Palsu Banjiri Ecommerce, Ribuan Orang RI Korban Penipuan Online Merajalela

Jumat, 25 April 2025 oleh journal

Muncul Fenomena Barang Palsu Banjiri Ecommerce, Ribuan Orang RI Korban Penipuan Online Merajalela

Ribuan Konsumen Indonesia Jadi Korban Barang Palsu di E-commerce

Maraknya platform belanja online memang memudahkan kita mendapatkan berbagai macam barang. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengedarkan barang palsu dan ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat lonjakan drastis pengaduan konsumen terkait e-commerce, mencapai 20.942 kasus dari 2022 hingga Maret 2025. Lebih dari 92% aduan, atau sekitar 19.428 kasus, berhubungan langsung dengan transaksi online.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa transformasi digital di sektor perdagangan memang membuka akses pasar yang luas. Namun, di sisi lain, muncul pula risiko penipuan, pelanggaran data pribadi, dan peredaran barang palsu. "E-commerce yang semakin populer juga memicu beragam modus penipuan baru. Barang ilegal dan palsu beredar masif, membuat konsumen semakin rentan," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/4/2025).

Moga juga menyoroti kurang efektifnya sistem penyelesaian sengketa konsumen saat ini. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih dapat digugat ke pengadilan negeri, dan belum ada platform pengaduan terintegrasi yang mudah diakses masyarakat. "Mekanisme ada, tapi belum optimal. Konsumen kesulitan mengaksesnya karena masih dilayani per sektor," ujarnya.

Untuk itu, Kemendag mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999. "RUUPK baru sangat penting. Banyak masalah konsumen yang muncul seiring perkembangan teknologi. Undang-undang yang lama sudah tidak relevan," tegas Moga.

Meskipun kesadaran konsumen mulai meningkat, masih banyak yang enggan melapor ketika dirugikan. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2024 mencapai 60,11, naik dari 57,04 di tahun 2023. Artinya, konsumen Indonesia sudah masuk kategori 'kritis', aktif memperjuangkan hak dan kewajiban. Namun, edukasi tetap menjadi kunci. "Konsumen masih takut atau malas mengadu. Ini PR edukasi yang harus terus kita tingkatkan," tutup Moga.

Kemendag menekankan pentingnya regulasi dan peran pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil, aman, dan transparan. Di era digital ini, negara harus hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pelindung utama konsumen.

Berikut beberapa tips agar kamu bisa belanja online dengan aman dan terhindar dari barang palsu:

1. Cek reputasi penjual: - Lihat rating, ulasan, dan lama toko beroperasi. Pilih toko dengan reputasi baik dan banyak ulasan positif.

Contoh: Perhatikan bintang dan jumlah ulasan pada toko online. Hindari toko dengan rating rendah atau ulasan negatif yang banyak.

2. Bandingkan harga: - Jangan tergiur harga terlalu murah. Bandingkan harga produk yang sama di beberapa toko online untuk menghindari penipuan.

Misalnya, jika harga suatu produk jauh lebih murah daripada toko lainnya, ada kemungkinan barang tersebut palsu atau ilegal.

3. Baca deskripsi produk dengan teliti: - Pastikan spesifikasi, ukuran, dan detail produk sesuai dengan kebutuhanmu.

Jangan sampai tertipu foto yang menarik, periksa detail produk seperti bahan, ukuran, dan garansi.

4. Gunakan metode pembayaran yang aman: - Pilih metode pembayaran yang menjamin keamanan transaksi, seperti rekening bersama atau dompet digital resmi platform.

Hindari transfer langsung ke rekening pribadi penjual yang belum terverifikasi.

5. Simpan bukti transaksi: - Simpan bukti pembayaran, konfirmasi pesanan, dan riwayat percakapan dengan penjual sebagai bukti jika terjadi masalah.

Bukti transaksi penting untuk proses klaim atau pengaduan jika diperlukan.

6. Laporkan jika dirugikan: - Jangan ragu untuk melaporkan ke platform e-commerce atau Kemendag jika kamu merasa dirugikan atau menerima barang palsu.

Manfaatkan fitur laporkan di platform atau hubungi Kemendag melalui saluran pengaduan resmi.

Bagaimana cara melaporkan penjual e-commerce yang menjual barang palsu? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

Jawaban oleh Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan): Laporkan segera ke platform e-commerce tempat Anda bertransaksi. Sertakan bukti-bukti seperti foto produk, deskripsi, dan riwayat percakapan. Anda juga bisa melaporkan ke Kemendag melalui saluran pengaduan resmi kami.

Apa saja hak saya sebagai konsumen online? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Jawaban oleh Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM): Anda berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur tentang produk, mendapatkan barang sesuai yang dipesan, mengajukan komplain dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan, serta memilih dan membatalkan transaksi.

Apa yang harus dilakukan jika tertipu saat belanja online? (Pertanyaan dari Dewi Permata)

Jawaban oleh Doddy Sudrajat (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI): Kumpulkan bukti-bukti transaksi, laporkan ke platform e-commerce, dan jika perlu, ajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Kemendag.

Bagaimana cara membedakan barang asli dan palsu di e-commerce? (Pertanyaan dari Rian Mahendra)

Jawaban oleh Moga Simatupang (Dirjen PKTN Kemendag): Perhatikan detail produk, bandingkan harga dengan toko resmi, cek reputasi penjual, dan teliti ulasan dari pembeli lain. Jika ragu, sebaiknya beli di toko resmi atau marketplace terpercaya.

Apakah RUUPK yang baru akan lebih melindungi konsumen online? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Jawaban oleh Moga Simatupang (Dirjen PKTN Kemendag): RUUPK yang baru akan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi konsumen online.