Ketahui Mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto Ditangkap, BPKB Truk Dijual Digadaikan ke Leasing, Ini Modusnya! Akhirnya Terungkap Sudah

Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto Ditangkap, BPKB Truk Dijual Digadaikan ke Leasing, Ini Modusnya! Akhirnya Terungkap Sudah

Mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto Diciduk Polisi, BPKB Truk Konsumen Digadaikan!

Kabar mengejutkan datang dari Mojokerto. Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Bagus Lukita Adhi, mantan Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) truk milik sebuah perusahaan jasa transportasi.

"Benar, sudah kami tangkap dan saat ini yang bersangkutan ditahan," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, kemarin (7/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bagus berhasil diringkus pada Selasa (6/5) malam. Sejak dilaporkan ke polisi pada 24 April lalu, pria yang beralamat di Sidorejo, Krian, Sidoarjo ini diketahui melarikan diri. Kabarnya, ia sempat berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

AKP Siko belum memberikan keterangan detail mengenai proses penangkapan. Namun, ia memastikan bahwa tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasus ini bermula ketika PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (DKLK), sebuah perusahaan jasa transportasi, melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana, yang merupakan dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan BPKB. Pemicunya adalah penarikan truk milik PT DKLK oleh debt collector di Jakarta. Padahal, truk tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2023 dengan harga Rp 384 juta.

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa BPKB truk yang seharusnya sudah diserahkan sejak dua tahun lalu ternyata digadaikan oleh Bagus. Ia menggunakan BPKB tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 112 juta di BFI Finance, Malang, pada bulan Agustus 2024. Karena angsuran tidak dibayar selama tiga bulan, pihak leasing kemudian melakukan penarikan kendaraan. Pada bulan Maret lalu, pihak dealer menginformasikan kepada PT DKLK bahwa Bagus sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh orang lain.

Membeli kendaraan, apalagi untuk keperluan bisnis, tentu membutuhkan kehati-hatian ekstra. Jangan sampai kejadian yang menimpa PT DKLK menimpa Anda. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan agar terhindar dari masalah serupa:

1. Beli Kendaraan di Dealer Resmi dan Terpercaya - Pastikan Anda membeli kendaraan di dealer resmi yang memiliki reputasi baik. Jangan mudah tergiur dengan harga murah jika dealer tersebut tidak jelas asal-usulnya. Dealer resmi biasanya memiliki sistem yang lebih terstruktur dan transparan dalam proses jual beli.

2. Periksa dengan Teliti Surat-Surat Kendaraan - Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda memeriksa dengan teliti semua surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan BPKB. Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan fisik kendaraan. Jika ada kejanggalan, segera tanyakan kepada pihak dealer.

3. Lakukan Pembayaran Langsung ke Rekening Perusahaan - Hindari melakukan pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadi. Mintalah nomor rekening perusahaan dan lakukan pembayaran langsung ke rekening tersebut. Hal ini akan menjadi bukti transaksi yang sah dan memudahkan Anda jika terjadi masalah di kemudian hari.

4. Pastikan BPKB Segera Diterima Setelah Pembayaran Lunas - Setelah pembayaran lunas, segera urus penerbitan BPKB. Jika dealer menjanjikan BPKB akan diserahkan dalam jangka waktu tertentu, pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas. Jangan tunda untuk menagih BPKB jika sudah melewati batas waktu yang dijanjikan.

5. Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Ada Indikasi Penipuan - Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan kerugian yang Anda alami. Misalnya, jika BPKB tidak kunjung diberikan, padahal pembayaran sudah lunas, segera buat laporan polisi.

Apakah Ibu Siti Aminah bisa melaporkan dealer ke polisi jika BPKB kendaraan tidak kunjung diberikan setelah pelunasan?

Menurut Kompol Bambang Sudarsono, SH, MH (Pemerhati Hukum): "Tentu saja bisa, Ibu Siti Aminah berhak melaporkan dealer ke polisi dengan tuduhan penggelapan jika BPKB tidak kunjung diserahkan setelah pelunasan. Ini adalah hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Pastikan Ibu Siti Aminah memiliki bukti pembayaran yang lengkap dan perjanjian tertulis dengan pihak dealer."

Sebagai pengusaha transportasi, apa yang harus Bapak Joko Susilo lakukan agar terhindar dari kasus serupa?

Menurut Bapak Dr. Ir. H. Eddy Keleng Ate Berutu, M.Si (Ahli Transportasi): "Bapak Joko Susilo sebaiknya memperketat sistem pengawasan internal dalam perusahaan. Lakukan verifikasi silang terhadap semua transaksi pembelian kendaraan, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai. Selain itu, bangun komunikasi yang baik dengan pihak dealer dan lembaga pembiayaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas."

Jika Mas Budi Santoso membeli kendaraan bekas, bagaimana cara memastikan BPKB-nya aman dan tidak bermasalah?

Menurut Aiptu Rina Marlina, SH (Petugas Samsat): "Mas Budi Santoso bisa melakukan pengecekan fisik BPKB di kantor Samsat terdekat. Petugas akan membantu memastikan keaslian BPKB dan mengecek apakah BPKB tersebut terblokir atau tidak. Selain itu, Mas Budi juga bisa meminta bantuan notaris untuk melakukan pengecekan lebih mendalam."

Apakah Mbak Ani Setiawati bisa menuntut ganti rugi kepada dealer jika dirugikan akibat kelalaian mereka?

Menurut Ibu Dr. Maya Miranda Ambarsari, SH, MH (Pengacara): "Tentu saja Mbak Ani Setiawati berhak menuntut ganti rugi kepada dealer jika terbukti mengalami kerugian akibat kelalaian mereka. Tuntutan ganti rugi bisa diajukan melalui jalur hukum perdata. Mbak Ani harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuntutannya."

Sebagai konsumen, apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Dik Dimas Prasetyo saat membeli kendaraan secara kredit?

Menurut Bapak Drs. Taufik Hidayat, M.Si (Pengamat Ekonomi): "Dik Dimas Prasetyo memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan kredit kendaraan. Selain itu, Dik Dimas juga berhak mendapatkan salinan perjanjian kredit dan meminta penjelasan jika ada hal-hal yang kurang dipahami."