Ketahui Sri Mulyani Umumkan, Gaji ke,13 Cair! Anggaran Rp43 T Mulai Ditransfer untuk kesejahteraan para pegawai negeri
Selasa, 3 Juni 2025 oleh journal
Sri Mulyani Umumkan: Gaji ke-13 Mulai Cair dengan Anggaran Rp49,3 Triliun!
Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan! Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa gaji ke-13 sudah mulai dicairkan. Dana sebesar Rp49,3 triliun telah disiapkan untuk memastikan para abdi negara menerima hak mereka.
"Gaji ke-13 mulai cair bulan Juni ini. Anggaran Rp49,3 triliun ini mencakup ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta para pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6).
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah optimis, dengan adanya tambahan daya beli dari gaji ke-13, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengucurkan anggaran sebesar Rp24,44 triliun untuk berbagai program sosial dan ekonomi yang akan berjalan dari Juni hingga Juli 2025. Langkah ini diambil untuk meredam dampak tekanan geopolitik dan geoekonomi global yang saat ini dirasakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
"Pemerintah terus memantau, mempelajari, dan berupaya memitigasi risiko global ini. Berbagai langkah diambil, terutama yang menggunakan APBN, dan semuanya berlandaskan Undang-undang," tegas Sri Mulyani.
Dari total anggaran tersebut, Rp23,59 triliun berasal dari APBN, sementara Rp0,85 triliun berasal dari sumber Non-APBN. Dana ini akan dialokasikan untuk beberapa program strategis, di antaranya:
Program-Program Pendukung Ekonomi Nasional
1. Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp0,94 triliun, dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 persen
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen
2. Subsidi Tol
Diskon tarif tol sebesar 20 persen ditargetkan untuk 110 juta kendaraan selama masa libur sekolah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp0,65 triliun (Non-APBN).
3. Bantuan Pangan dan Kartu Sembako
Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan akan diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Juni dan Juli 2025. Total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan sebesar Rp 300 ribu akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer. Penyaluran akan dilakukan pada Juni 2025 dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50 persen selama 6 bulan diperpanjang untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp 0,2 triliun (Non-APBN).
Gaji ke-13 sudah di depan mata! Agar dana ini benar-benar bermanfaat, yuk simak beberapa tips berikut agar kamu bisa mengelola gaji ke-13 dengan bijak:
1. Buat Daftar Prioritas - Sebelum uangnya cair, buat daftar kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi. Misalnya, bayar cicilan, tagihan, atau kebutuhan sekolah anak. Dengan daftar ini, kamu jadi tahu kemana uangmu akan pergi.
Contoh: Buat daftar cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari. Urutkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau tingkat urgensinya.
2. Sisihkan untuk Dana Darurat - Idealnya, kita punya dana darurat yang cukup untuk 3-6 bulan pengeluaran. Jika dana daruratmu belum mencukupi, sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk menambahnya.
Contoh: Jika pengeluaran bulananmu Rp 5 juta, targetkan dana darurat sebesar Rp 15-30 juta. Sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk mencapai target ini.
3. Lunasi Utang yang Bunga Tinggi - Utang kartu kredit atau pinjaman online dengan bunga tinggi bisa jadi beban. Manfaatkan gaji ke-13 untuk melunasi atau mengurangi utang-utang ini.
Contoh: Jika punya utang kartu kredit dengan bunga 2% per bulan, segera lunasi sebagian atau seluruhnya dengan gaji ke-13.
4. Investasi untuk Masa Depan - Jika semua kebutuhan mendesak sudah terpenuhi, pertimbangkan untuk berinvestasi. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuanganmu.
Contoh: Beli reksadana, emas, atau облигации pemerintah jika kamu ingin investasi jangka panjang dengan risiko yang relatif rendah.
5. Jangan Lupa Bersedekah - Selain untuk kebutuhan pribadi, sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk bersedekah. Berbagi rezeki dengan yang membutuhkan akan membawa berkah.
Contoh: Berikan sebagian gaji ke-13 ke panti asuhan, masjid, atau orang-orang yang membutuhkan di sekitarmu.
Apakah gaji ke-13 ini juga berlaku untuk guru honorer, Bu Ratna?
Menurut Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, guru honorer yang memenuhi syarat juga akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pendidik.
Kapan tepatnya gaji ke-13 akan masuk rekening saya, Pak Budi?
Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai pada bulan Juni. Namun, tanggal pastinya bisa berbeda-beda tergantung instansi tempat Bapak bekerja. Sebaiknya, Bapak Budi menghubungi bagian keuangan instansi untuk informasi lebih detail.
Apakah pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13, Mbak Sinta?
Betul sekali, Mbak Sinta! Bapak Taspen selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pensiunan juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pensiunan selama bertugas.
Apakah ada potongan pajak untuk gaji ke-13 ini, Mas Joko?
Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, besaran pajaknya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan penghasilan masing-masing penerima.
Selain gaji ke-13, bantuan apa lagi yang diberikan pemerintah, Bu Ani?
Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, menambahkan bahwa selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial seperti tambahan dana Kartu Sembako, bantuan pangan berupa beras, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.