Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidi yang Bisa Anda Dapatkan Segera

Kamis, 24 April 2025 oleh journal

Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidi yang Bisa Anda Dapatkan Segera

BPJS Kesehatan Tanggung Pembuatan Gigi Palsu? Ini Info Lengkapnya!

Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Ternyata, biaya pembuatan gigi palsu ditanggung lho, meskipun ada ketentuan dan subsidi tertentu yang perlu dipahami. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin perawatan gigi secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi lainnya. Namun, penting diingat bahwa tindakan tersebut harus berdasarkan indikasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri.

Subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum tergantung jenis dan jumlah gigi yang diganti. Jadi, berapa sih besaran bantuan yang diberikan dan bagaimana cara klaimnya? Yuk, simak penjelasannya!

Besaran Bantuan BPJS Kesehatan untuk Gigi Palsu

Pembuatan gigi palsu atau protesa gigi bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, maupun di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tentunya, layanan ini hanya untuk peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Pastikan untuk selalu mengecek status kepesertaan Anda secara berkala ya!

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut rincian bantuan untuk protesa gigi:

1. Pelayanan di FKTP

  • 2 Rahang Gigi: Maksimal Rp 1.000.000
  • 1 Rahang Gigi: Maksimal Rp 500.000

2. Pelayanan di FKRTL

  • Full Protesa Gigi: Maksimal Rp 1.100.000
  • 1 Rahang Gigi: Maksimal Rp 550.000

Ingat, pemberian protesa gigi hanya bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah klaim protesa gigi atau gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke faskes pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk).
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Minta surat rujukan ke FKRTL dari dokter di faskes pertama.
  4. Lakukan verifikasi atau legalisir surat rujukan tersebut.
  5. Datang ke FKRTL yang dirujuk sesuai waktu yang tertera pada surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu.

Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan yang sudah diverifikasi saat melakukan klaim.

Merawat gigi palsu dengan benar penting agar tetap nyaman dan awet. Berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

1. Bersihkan gigi palsu secara rutin. - Sikat gigi palsu setelah makan menggunakan sikat gigi khusus dan sabun cuci piring cair. Hindari penggunaan pasta gigi biasa karena dapat mengikis permukaan gigi palsu.

2. Rendam gigi palsu semalaman. - Rendam gigi palsu dalam larutan pembersih khusus atau air bersih. Ini membantu menghilangkan bakteri dan menjaga kebersihannya. Jangan merendam gigi palsu dalam air panas, karena dapat merusaknya.

3. Periksa gigi palsu secara berkala. - Kunjungi dokter gigi secara teratur untuk memeriksa kondisi gigi palsu dan kesehatan mulut Anda. Misalnya, setiap 6 bulan sekali.

4. Hindari makanan keras dan lengket. - Makanan seperti permen karet atau kacang keras dapat merusak gigi palsu. Pilihlah makanan yang lebih lunak dan mudah dikunyah.

5. Lepas gigi palsu saat tidur. - Melepas gigi palsu saat tidur memungkinkan gusi Anda beristirahat dan mencegah iritasi. Simpan gigi palsu di tempat yang bersih dan aman.

6. Segera perbaiki gigi palsu yang rusak. - Jika gigi palsu Anda terasa longgar, retak, atau rusak, segera periksakan ke dokter gigi. Menunda perbaikan dapat menyebabkan masalah lebih lanjut pada kesehatan mulut Anda.

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?

Sebagai Menteri Keuangan, saya perlu mengklarifikasi bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu, namun ada ketentuan dan batasan yang berlaku sesuai peraturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung. Lebih detailnya, silakan merujuk ke informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan.

Pak Budi Gunadi Sadikin, bagaimana jika status kepesertaan BPJS Kesehatan saya non-aktif?

Sebagai Menteri Kesehatan, saya menghimbau agar Bapak/Ibu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan, termasuk pembuatan gigi palsu. Jika status kepesertaan non-aktif, segera lakukan aktivasi kembali agar manfaatnya dapat digunakan.

Dokter Reisa Broto Asmoro, apa yang harus saya lakukan jika gigi palsu saya rusak sebelum 2 tahun pemakaian?

Meskipun idealnya protesa gigi diganti setiap 2 tahun sekali, jika terjadi kerusakan sebelumnya, sebaiknya segera konsultasikan dengan dokter gigi Anda. Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi palsu dan memberikan saran terbaik, apakah perlu diperbaiki atau diganti. Klaim ke BPJS Kesehatan untuk penggantian sebelum 2 tahun perlu memperhatikan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter gigi.

Pak Nadiem Makarim, bagaimana cara mengetahui faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan?

Informasi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memilih faskes yang terdekat dan sesuai dengan kebutuhan Anda.