Temukan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Cek Iuran Terbaru per 7 Mei 2025 agar tidak salah informasi
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Kabar Gembira! Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 Akan Dihapus: Simak Perubahan Iuran Mulai 7 Mei 2025
Pemerintah berencana melakukan perubahan besar pada sistem BPJS Kesehatan, khususnya terkait dengan kelas jaminan kesehatan. Kabar baiknya, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal akan dihapuskan mulai Juli 2025!
Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Apakah akan ada perubahan? Mari kita simak informasi selengkapnya.
Iuran BPJS Kesehatan: Masih Sama untuk Saat Ini
Meski ada perubahan sistem kelas rawat, untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Hal ini dikarenakan belum ada perubahan pada landasan hukum yang mengaturnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, seperti dikutip dari rapat di Komisi IX DPR RI bulan lalu (7 Mei 2024).
Jika kita mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan, informasi tarif iuran yang tertera juga masih yang lama. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, sesuai dengan informasi dari BPJS Kesehatan:
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP): Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, dan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000, dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
- Peserta Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Peserta Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS): 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Konsep Gotong Royong dalam BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong. Jika iuran disamakan untuk semua kalangan, hal ini justru akan memberatkan masyarakat kurang mampu.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," tegas Prof Ghufron.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan (Sebelum KRIS)
Sebelum implementasi KRIS, perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan terletak pada besaran iuran dan fasilitas ruang rawat inap:
- Kelas 1: Iuran Rp 150.000 per bulan, ruang rawat inap minimal 2-4 orang.
- Kelas 2: Iuran Rp 100.000 per bulan, ruang rawat inap minimal 3-5 orang.
- Kelas 3: Iuran Rp 35.000 per bulan, ruang rawat inap minimal 4-6 orang.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
- Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Aplikasi Mobile JKN
- M-Banking
- Dompet digital
- Minimarket
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Perlu diingat, ada beberapa kondisi dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika (operasi plastik).
- Perataan gigi (behel).
- Penyakit akibat tindak pidana.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali darurat).
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Agar Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan secara maksimal, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
1. Daftarkan Diri dan Keluarga Anda Segera - Jangan tunda untuk mendaftarkan diri dan keluarga Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan. Semakin cepat Anda terdaftar, semakin cepat Anda mendapatkan perlindungan kesehatan.
Misalnya, jika Anda baru saja menikah dan memiliki anak, segera daftarkan anak Anda agar mendapatkan jaminan kesehatan sejak dini.
2. Bayar Iuran Tepat Waktu - Pastikan Anda selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan status kepesertaan Anda menjadi tidak aktif dan Anda tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaatkan fitur autodebet dari bank Anda agar pembayaran iuran selalu dilakukan tepat waktu tanpa perlu repot.
3. Pahami Hak dan Kewajiban Anda - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak dan kewajiban yang perlu Anda pahami. Ketahui jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Anda bisa membaca buku panduan BPJS Kesehatan atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi lengkap.
4. Manfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Jika Anda memiliki keluhan kesehatan, sebaiknya periksakan diri terlebih dahulu ke FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik. FKTP akan memberikan pelayanan kesehatan dasar dan merujuk Anda ke rumah sakit jika diperlukan.
Dengan memanfaatkan FKTP, Anda membantu mengurangi antrian di rumah sakit dan memastikan pelayanan kesehatan yang lebih efisien.
5. Gunakan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi Mobile JKN memudahkan Anda untuk mengakses berbagai informasi terkait BPJS Kesehatan, seperti riwayat pembayaran iuran, informasi fasilitas kesehatan, dan perubahan data diri.
Download aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda dan nikmati kemudahan akses informasi BPJS Kesehatan di ujung jari Anda.
6. Laporkan Jika Ada Pelanggaran - Jika Anda menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelayanan BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak BPJS Kesehatan. Laporan Anda akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan secara keseluruhan.
Anda bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan atau mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melaporkan pelanggaran.
Apakah benar kelas BPJS Kesehatan akan dihapus, menurut pendapat Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, pemerintah memang sedang berupaya untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan setelah sistem KRIS diterapkan, kata Bapak Budi?
Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan setelah KRIS diterapkan masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan ekonomi masyarakat, agar iuran tetap terjangkau bagi semua kalangan.
Apa saja manfaat yang akan didapatkan dengan adanya KRIS, menurut pendapat Dokter Sinta?
Menurut Dokter Sinta, seorang praktisi kesehatan, KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan standar yang sama, semua peserta akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, tanpa memandang kelas kepesertaan.
Kapan sistem KRIS akan mulai diterapkan secara menyeluruh, kata Bapak Joko?
Menurut Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, pemerintah menargetkan implementasi KRIS secara menyeluruh pada tahun 2025. Namun, implementasi akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Bagaimana cara mengetahui FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menurut Ibu Rina?
Menurut Ibu Rina, seorang petugas BPJS Kesehatan, cara termudah untuk mengetahui FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Anda juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan atau mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi tersebut.
Apa yang harus dilakukan jika membutuhkan pelayanan kesehatan darurat di luar kota, menurut pendapat Pak Herman?
Menurut Pak Herman, seorang pengamat kebijakan kesehatan, jika Anda membutuhkan pelayanan kesehatan darurat di luar kota, Anda bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam kondisi darurat, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan Anda, meskipun Anda tidak terdaftar di FKTP tersebut.