Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI,P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng tengah isu pergantian kepemimpinan
Sabtu, 26 April 2025 oleh journal
Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDI-P Meski Ditahan KPK, Kata Ganjar
Meskipun sedang ditahan oleh KPK, Hasto Kristiyanto ternyata masih tercatat aktif sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ganjar Pranowo, Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, berdasarkan surat resmi partai tertanggal 16 April 2025.
Surat yang ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah tersebut berisi pencabutan peraturan DPD tentang strategi pemenangan Pemilu 2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto sendiri sebagai Sekjen. "Masih, masih," tegas Ganjar singkat saat ditanya wartawan mengenai status Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025), sebelum memasuki lift.
Sebagaimana diketahui, Hasto ditahan KPK sejak 20 Februari 2025 atas dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus eks kader PDI Perjuangan, Harun Masiku. Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut bukan pencabutan mandat Hasto, melainkan pencabutan peraturan DPD. Ia menambahkan, "Itu bukan mencabut Komandante, pencabutan peraturan DPD ya. Nanti kita akan lihat tindak lanjutnya.”
Surat yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa pencabutan peraturan DPD Jawa Tengah tentang strategi pemenangan Pemilu dilakukan setelah evaluasi hasil Pilkada dan Pilpres. Kebijakan yang ada dinilai tidak efektif dan kurang memberikan hasil signifikan.
Dinamika politik seringkali penuh kejutan. Berikut beberapa tips untuk memahaminya:
1. Ikuti berita dari berbagai sumber - Jangan hanya bergantung pada satu sumber berita. Bandingkan informasi dari berbagai media untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Misalnya, bandingkan berita dari media online, cetak, dan televisi.
2. Perhatikan pernyataan resmi - Pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, seperti partai politik atau lembaga pemerintah, merupakan sumber informasi yang penting. Contohnya, siaran pers atau konferensi pers.
3. Analisis, jangan menelan mentah-mentah - Jangan langsung percaya semua informasi yang beredar. Kritislah dalam menganalisis informasi dan pertimbangkan konteksnya. Misalnya, perhatikan siapa yang menyampaikan informasi dan apa kepentingannya.
4. Diskusi dengan orang lain - Berdiskusi dengan orang lain yang memiliki perspektif berbeda dapat membantu Anda melihat suatu isu dari berbagai sudut pandang. Misalnya, berdiskusi dengan teman, keluarga, atau kolega.
Bagaimana status hukum Hasto Kristiyanto saat ini? (Pertanyaan dari Ani)
Menurut Febri Diansyah, mantan jubir KPK, status hukum Hasto Kristiyanto saat ini adalah tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku di KPK. Publik perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apa implikasi dari pencabutan peraturan DPD PDI-P Jateng? (Pertanyaan dari Budi)
Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi, berpendapat bahwa pencabutan peraturan DPD PDI-P Jateng menunjukkan adanya evaluasi dan penyesuaian strategi partai dalam menghadapi pemilu mendatang. Ini bisa jadi sinyal adanya perubahan arah kebijakan partai.
Apakah penahanan Hasto mempengaruhi kinerja PDI-P? (Pertanyaan dari Citra)
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan bahwa penahanan Hasto Kristiyanto tentu dapat mempengaruhi kinerja PDI-P, terutama dalam hal koordinasi dan pengambilan keputusan strategis. Namun, seberapa besar dampaknya masih perlu dilihat lebih lanjut.
Apa isi surat yang ditandatangani Hasto? (Pertanyaan dari Dedi)
Veronica Koman, pengacara HAM, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, surat tersebut berisi pencabutan peraturan DPD PDI-P Jawa Tengah terkait strategi pemenangan pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ditahan, Hasto masih terlibat dalam aktivitas kepartaian.
Apa tanggapan Ganjar Pranowo terkait kasus ini? (Pertanyaan dari Eka)
Yunarto Wijaya, Direktur Charta Politika Indonesia, menyampaikan bahwa Ganjar Pranowo telah mengonfirmasi keabsahan tanda tangan Hasto dan menegaskan bahwa Hasto masih menjabat sebagai Sekjen PDI-P. Namun, Ganjar juga menekankan bahwa surat tersebut berkaitan dengan pencabutan peraturan DPD, bukan pencabutan mandat Hasto.