Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 di MK, Legal Standing Pemohon Disorot Akankah Rupiah Berubah Drastis?

Jumat, 25 April 2025 oleh journal

Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 di MK, Legal Standing Pemohon Disorot Akankah Rupiah Berubah Drastis?

Redenominasi Rupiah Digugat, MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon

Jakarta, Kompas.com - Usulan redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hakim konstitusi mempertanyakan kerugian dan kedudukan hukum pemohon, seorang advokat bernama Zico, yang menggugat aturan tersebut.

Dalam sidang pada Selasa (22/4/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya argumentasi yang kuat terkait kerugian aktual maupun potensial yang dialami pemohon. "Legal standing harus dipikirkan serius. Saya belum yakin dengan argumentasi kerugian yang disampaikan, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi jika redenominasi tidak dilakukan," ungkap Saldi.

Kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra, berargumen bahwa banyaknya angka nol pada mata uang rupiah merugikan kliennya secara konstitusional. Menurutnya, hal ini tidak efisien, berbeda dengan negara lain yang telah memangkas angka nol pada mata uangnya sebagai tanda stabilitas ekonomi.

Argumen unik lainnya yang diajukan adalah dampak banyaknya angka nol pada kesehatan mata Zico. Putu menjelaskan, kliennya mengalami kesulitan dan kelelahan visual saat menghitung rupiah, bahkan pernah salah transaksi. Pengalaman bertransaksi dengan Dolar Singapura yang lebih simpel membuat Zico merasakan perbedaan signifikan.

Zico meminta MK menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Mata Uang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum, kecuali jika dimaknai dengan konversi Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Berikut beberapa tips untuk bertransaksi dengan aman dan nyaman, terlepas dari denominasi mata uang:

1. Teliti sebelum membayar. - Periksa kembali jumlah nominal yang tertera pada struk atau layar pembayaran sebelum Anda melakukan konfirmasi. Jangan terburu-buru, terutama saat bertransaksi dengan nominal besar.

Contoh: Saat membayar belanjaan di supermarket, luangkan waktu sejenak untuk memastikan total belanja dan uang yang Anda bayarkan sudah sesuai.

2. Manfaatkan teknologi. - Gunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital untuk mempermudah transaksi dan meminimalisir kesalahan hitung.

Contoh: Gunakan aplikasi pembayaran online untuk membayar tagihan listrik, air, atau pembelian online lainnya.

3. Simpan bukti transaksi. - Simpan struk atau bukti transfer sebagai bukti pembayaran yang sah. Hal ini berguna jika terjadi kesalahan atau sengketa di kemudian hari.

Contoh: Setelah melakukan transaksi di ATM, simpan struknya hingga Anda yakin saldo rekening Anda sudah terpotong dengan benar.

4. Laporkan jika ada kesalahan. - Jika terjadi kesalahan transaksi, segera laporkan kepada pihak bank atau penyedia layanan pembayaran.

Contoh: Jika saldo rekening Anda terpotong dua kali saat melakukan transaksi, segera hubungi call center bank Anda.

Apa dampak redenominasi terhadap nilai mata uang? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)

Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia): Redenominasi tidak mengubah nilai mata uang. Rp 1.000 yang diredenominasi menjadi Rp 1 tetap memiliki nilai yang sama, hanya penulisannya yang lebih sederhana.

Kapan redenominasi rupiah akan dilaksanakan? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): Pelaksanaan redenominasi membutuhkan waktu dan persiapan matang. Saat ini pemerintah masih fokus pada stabilitas ekonomi dan belum ada rencana pasti untuk melaksanakan redenominasi.

Apakah redenominasi akan menyebabkan inflasi? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Faisal Basri (Ekonom): Redenominasi yang dilakukan dengan tepat dan terkendali tidak akan menyebabkan inflasi. Kuncinya adalah sosialisasi dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat.

Bagaimana proses adaptasi masyarakat terhadap redenominasi? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)

Mahfud MD (Menkopolhukam): Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar proses adaptasi berjalan lancar. Masa transisi juga akan diberikan agar masyarakat terbiasa dengan mata uang baru.

Apa dasar hukum pelaksanaan redenominasi? (Pertanyaan dari Eka Lestari)

Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM): Dasar hukum redenominasi adalah Undang-Undang Mata Uang. Namun, perlu ada revisi terhadap undang-undang tersebut jika redenominasi ingin dilaksanakan.