Inilah Gugatan ke KPK Soal Penghentian Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut demi keadilan bagi para jamaah

Jumat, 16 Mei 2025 oleh journal

Inilah Gugatan ke KPK Soal Penghentian Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut demi keadilan bagi para jamaah

KPK Digugat Terkait Dugaan Penghentian Kasus Korupsi Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini muncul karena Arruki menilai KPK telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum Arruki, menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) sejak Agustus 2024. Namun, hingga Mei 2025, KPK belum menunjukkan perkembangan yang signifikan terkait laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.

"Pada 6 Agustus 2024, JPI telah mengajukan laporan ke KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," ungkap Marselinus dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan bahwa KPK menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Marselinus menjelaskan lebih lanjut bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan serius, termasuk masalah pungutan biaya haji yang melampaui ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak. Selain laporan yang masuk ke KPK, Arruki juga menyoroti temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Marselinus bahkan menyebut pelaksanaan ibadah haji tahun lalu sebagai yang "terburuk sepanjang sejarah." Banyak jemaah yang mengalami masalah serius, mulai dari tidak mendapatkan tenda, makanan, hingga kamar hotel. Lebih tragis lagi, ada laporan beberapa jemaah meninggal dunia akibat buruknya penyelenggaraan haji.

"Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan ada laporan beberapa orang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji," tegas Marselinus. Ia juga menambahkan adanya korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat dugaan korupsi dalam kuota haji.

Menurut Marselinus, setidaknya ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama. Namun, hingga kini, belum ada penanganan yang transparan. Lambatnya tindak lanjut dari KPK dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang dianggap tidak sah menurut hukum.

"Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum," ujar Marselinus.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah teregister dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan melawan KPK dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sahabat, penyelenggaraan ibadah haji yang baik adalah hak setiap calon jemaah. Berikut beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan transparan dan akuntabel:

1. Pantau Informasi Resmi dari Pemerintah - Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru dan akurat terkait penyelenggaraan haji dari sumber-sumber resmi pemerintah, seperti Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hindari mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

Contohnya, cek secara berkala website resmi Kementerian Agama untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait biaya haji, kuota, dan kebijakan lainnya.

2. Laporkan Dugaan Pelanggaran - Jika Anda menemukan indikasi atau bukti adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti KPK, kepolisian, atau lembaga pengawas lainnya.

Misalnya, jika Anda menemukan adanya pungutan liar atau praktik korupsi lainnya, segera laporkan dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan.

3. Aktif dalam Forum Diskusi atau Sosialisasi - Ikuti forum diskusi atau sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau kelompok masyarakat lainnya terkait penyelenggaraan haji. Dengan berpartisipasi aktif, Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan menyampaikan aspirasi Anda.

Contohnya, hadiri forum diskusi yang membahas tentang transparansi biaya haji atau kualitas pelayanan haji.

4. Gunakan Hak Anda Sebagai Calon Jemaah Haji - Setiap calon jemaah haji memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait penyelenggaraan haji, pelayanan yang layak, dan perlindungan hukum. Jangan ragu untuk menuntut hak-hak Anda jika merasa dirugikan.

Misalnya, jika Anda tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang dijanjikan, ajukan komplain kepada penyelenggara haji atau pihak berwenang.

5. Dukung Lembaga Pengawas Independen - Berikan dukungan kepada lembaga pengawas independen yang fokus pada pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan haji. Dukungan ini bisa berupa donasi, partisipasi dalam kegiatan mereka, atau menyebarkan informasi tentang hasil kerja mereka.

Contohnya, ikuti perkembangan informasi yang dirilis oleh lembaga pengawas independen terkait kualitas pelayanan haji atau tingkat kepuasan jemaah haji.

6. Edukasi Diri Sendiri dan Orang Lain - Tingkatkan pemahaman Anda tentang hak dan kewajiban sebagai calon jemaah haji. Bagikan informasi yang Anda miliki kepada keluarga, teman, atau masyarakat sekitar. Dengan semakin banyak orang yang sadar akan hak dan kewajibannya, penyelenggaraan haji yang lebih baik akan lebih mudah terwujud.

Misalnya, buat grup diskusi kecil di lingkungan tempat tinggal Anda untuk membahas tentang penyelenggaraan haji yang ideal.

Mengapa kasus dugaan korupsi haji ini baru mencuat sekarang, padahal laporannya sudah lama? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Menurut Taufiqurrahman Ruki, mantan Ketua KPK, "Kasus-kasus korupsi, apalagi yang melibatkan tokoh publik, seringkali membutuhkan waktu yang lebih lama untuk diproses karena kompleksitas pembuktian dan potensi intervensi dari berbagai pihak. Penting bagi kita untuk terus mengawal kasus ini agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan."

Apa saja dampak dari dugaan korupsi kuota haji bagi calon jemaah, ya? (Pertanyaan dari Siti Aminah)

Dr. Khoirul Huda, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan, "Dampak korupsi kuota haji sangat merugikan calon jemaah. Selain hilangnya kesempatan untuk beribadah, mereka juga bisa mengalami kerugian finansial karena biaya yang sudah dibayarkan tidak kembali. Kualitas pelayanan juga bisa menurun karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan dialihkan untuk kepentingan pribadi."

Bagaimana cara kita sebagai masyarakat awam bisa membantu mengawasi kasus ini? (Pertanyaan dari Joko Susilo)

Emerson Yuntho, aktivis antikorupsi dari ICW, menyarankan, "Masyarakat bisa berperan aktif dengan memantau perkembangan kasus ini melalui media massa dan media sosial. Berikan dukungan kepada lembaga-lembaga yang berani mengungkap kasus korupsi. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat Anda jika melihat adanya ketidakberesan. Ingat, partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi."

Apa langkah yang seharusnya diambil KPK agar kasus ini bisa segera diselesaikan? (Pertanyaan dari Rina Wulandari)

Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, menyatakan, "KPK harus bertindak cepat dan transparan. Segera lakukan penyelidikan mendalam, kumpulkan bukti-bukti yang kuat, dan jangan ragu untuk memanggil pihak-pihak yang terkait. Publik berhak tahu perkembangan kasus ini secara berkala. Jangan sampai kasus ini mengendap dan hilang begitu saja."

Selain KPK, lembaga mana lagi yang seharusnya ikut turun tangan dalam kasus ini? (Pertanyaan dari Anton Permana)

Eva Kusuma Sundari, anggota DPR RI, menambahkan, "Selain KPK, lembaga-lembaga lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Ombudsman juga memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan haji. BPK dapat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan haji, sementara Ombudsman dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan haji. Sinergi antar lembaga sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan haji yang bersih dan akuntabel."