Tarif Listrik Mei 2025 Ditetapkan, Seberapa Besar Kenaikannya? Simak Rincian Terbarunya

Rabu, 30 April 2025 oleh journal

Tarif Listrik Mei 2025 Ditetapkan, Seberapa Besar Kenaikannya? Simak Rincian Terbarunya

Tarif Listrik Mei 2025 Tetap! Apa Artinya untuk Anda?

Kabar baik untuk dompet kita! Pemerintah memastikan tarif listrik tidak berubah di bulan Mei 2025. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, mencakup rumah tangga, bisnis, industri, hingga UMKM. Artinya, tagihan listrik kita akan tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Meskipun kondisi ekonomi makro sebenarnya memungkinkan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan di Jakarta pada Kamis (27/3/2025), "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah."

Rincian Tarif Listrik per kWh di Mei 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku di Mei 2025, berdasarkan informasi dari PT PLN:

Pelanggan Non-Subsidi:

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53

Pelanggan Subsidi:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah Tangga 900 VA: Rp 605
  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352
  • Rumah Tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Ingat, penyesuaian tarif listrik non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Meskipun tarif listrik tetap, hemat energi tetap penting! Berikut beberapa tips untuk menghemat listrik di rumah:

1. Gunakan lampu LED - Lampu LED lebih hemat energi dan tahan lama dibandingkan lampu pijar. Mengganti lampu pijar dengan LED bisa menghemat tagihan listrik Anda secara signifikan.

2. Cabut steker alat elektronik yang tidak terpakai - Banyak alat elektronik yang masih mengonsumsi listrik meskipun dimatikan, seperti televisi atau charger handphone. Cabut stekernya untuk menghindari pemborosan energi.

Contohnya, mencabut charger laptop setelah selesai mengisi daya.

3. Manfaatkan cahaya alami - Buka jendela dan gorden di siang hari untuk memaksimalkan penggunaan cahaya alami. Ini bisa mengurangi kebutuhan akan lampu di siang hari.

4. Atur suhu AC secukupnya - Jangan menyetel AC terlalu dingin. Atur suhu AC pada kisaran 24-25 derajat Celcius untuk kenyamanan dan penghematan energi.

Mengapa tarif listrik tidak naik meskipun ada potensi kenaikan?

"Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Meskipun ada potensi kenaikan tarif listrik, kami memutuskan untuk menjaganya tetap stabil agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha." - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI

Bagaimana cara saya mengetahui golongan tarif listrik saya?

"Anda bisa melihat golongan tarif listrik pada struk pembayaran listrik atau melalui aplikasi PLN Mobile." - Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN

Apakah tarif listrik subsidi akan tetap selamanya?

"Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan subsidi listrik berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Saat ini, tarif listrik subsidi tetap, namun bisa saja berubah di masa mendatang." - Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Saya kesulitan membayar tagihan listrik, apa yang harus saya lakukan, Pak?

"Bapak/Ibu bisa menghubungi call center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN terdekat untuk membicarakan opsi pembayaran yang sesuai dengan kondisi Bapak/Ibu, seperti cicilan atau penundaan pembayaran." - Rini Soemarno, Menteri BUMN