Ketahui Cara Mudah Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan, Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya secara gratis sekarang juga!
Senin, 12 Mei 2025 oleh journal
BPJS Kesehatan Bisa Bantu Bersihkan Karang Gigi? Begini Caranya!
Punya masalah karang gigi? Jangan khawatir! Karang gigi yang menumpuk bukan hanya mengganggu penampilan, tapi juga bisa memicu masalah kesehatan gusi dan gigi. Bayangkan saja, peradangan gusi atau bahkan kerusakan gigi bisa terjadi kalau karang gigi dibiarkan begitu saja.
Membersihkan karang gigi atau yang sering disebut scaling memang penting. Tapi, biaya scaling di klinik swasta lumayan juga, ya? Biasanya, kita harus merogoh kocek minimal Rp500 ribu. Nah, kabar baiknya, BPJS Kesehatan ternyata bisa dimanfaatkan untuk melakukan scaling gigi secara gratis! Penasaran bagaimana caranya?
Kapan Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penting untuk diingat, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis scaling gigi. Ada syarat yang perlu dipenuhi. Jadi, scaling gratis dengan BPJS Kesehatan hanya berlaku jika ada indikasi medis, bukan hanya untuk alasan estetika semata.
Seperti yang diungkapkan BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI), scaling gigi pada kasus gingivitis akut (peradangan gusi) bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Jadi, kalau gusi kamu sering berdarah atau terlihat meradang, segera periksakan, ya!
Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat kamu terdaftar. Ini penting, ya, karena BPJS Kesehatan tidak akan menanggung scaling jika kamu langsung datang ke dokter gigi spesialis tanpa rujukan dari FKTP.
Intinya, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis yang jelas. Hal ini juga tertulis dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. Jadi, kalau tujuanmu scaling hanya untuk memutihkan gigi, sayangnya belum bisa ditanggung BPJS, ya.
Langkah-Langkah Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Bingung bagaimana cara memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk scaling gigi? Tenang, ini langkah-langkahnya:
- Datang ke FKTP Pertama: Kunjungi Puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jangan lupa bawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif, ya!
- Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan indikasi medis yang mengharuskan kamu melakukan pembersihan karang gigi, scaling bisa langsung dilakukan secara gratis di sana.
- Rujukan (Jika Diperlukan): Jika kondisi gigimu membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan. Surat rujukan ini penting untuk berobat ke dokter gigi spesialis atau subspesialis.
Karang gigi memang menyebalkan, tapi jangan khawatir! Ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan untuk mencegahnya. Yuk, simak tips berikut ini:
1. Sikat Gigi Dua Kali Sehari - Ini adalah kunci utama! Sikat gigi secara teratur, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur. Pastikan kamu menyikat seluruh permukaan gigi, termasuk bagian belakang dan sela-sela gigi. Misalnya, gunakan sikat gigi dengan bulu lembut dan pasta gigi berfluoride.
Ingat, menyikat gigi yang benar itu penting untuk menghilangkan sisa makanan dan plak yang bisa menjadi karang gigi.
2. Gunakan Benang Gigi (Dental Floss) - Sikat gigi saja tidak cukup, lho! Benang gigi membantu membersihkan sisa makanan yang terselip di antara gigi yang sulit dijangkau sikat gigi. Misalnya, gunakan benang gigi sebelum tidur untuk membersihkan sisa makanan sepanjang hari.
Membersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi secara rutin akan mencegah pembentukan karang gigi di area tersebut.
3. Berkumur dengan Obat Kumur Antiseptik - Obat kumur antiseptik bisa membantu membunuh bakteri di mulut dan mencegah pembentukan plak. Misalnya, gunakan obat kumur antiseptik setelah menyikat gigi untuk perlindungan ekstra.
Pilih obat kumur yang mengandung fluoride untuk membantu memperkuat enamel gigi.
4. Rutin Periksa ke Dokter Gigi - Jangan tunda untuk memeriksakan gigi ke dokter gigi secara teratur, minimal enam bulan sekali. Dokter gigi bisa mendeteksi masalah gigi sejak dini dan memberikan perawatan yang tepat. Misalnya, dokter gigi bisa membersihkan karang gigi yang sudah terbentuk dan memberikan saran perawatan gigi yang sesuai dengan kondisi gigimu.
Pemeriksaan rutin ke dokter gigi adalah investasi terbaik untuk kesehatan gigi dan mulutmu.
Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi untuk semua orang, Bu? - Tanya Santi
Menurut drg. Fadli, Sp.Pros, "Tidak semua orang bisa langsung scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan. Hanya jika ada indikasi medis, seperti peradangan gusi (gingivitis), maka biaya scaling akan ditanggung. Jadi, penting untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter gigi di FKTP."
Kalau saya ingin scaling untuk memutihkan gigi, apakah bisa pakai BPJS Kesehatan, Pak? - Tanya Budi
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, "Sayangnya, scaling gigi untuk tujuan estetika atau memutihkan gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan yang bersifat medis."
Bagaimana cara mendapatkan surat rujukan untuk scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, ya? - Tanya Rina
Menurut dr. Ani, dokter gigi di Puskesmas, "Untuk mendapatkan surat rujukan, Anda harus datang ke FKTP tempat Anda terdaftar. Dokter gigi di sana akan melakukan pemeriksaan. Jika memang diperlukan scaling oleh dokter spesialis, maka Anda akan diberikan surat rujukan."
Apakah ada batasan frekuensi scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ya? - Tanya Herman
Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, untuk kasus gingivitis akut, scaling gigi ditanggung dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Jadi, sebaiknya manfaatkan fasilitas ini dengan bijak.
Kalau saya tidak terdaftar di FKTP, apakah bisa langsung scaling gigi pakai BPJS Kesehatan? - Tanya Maya
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, "Tidak bisa. Anda harus terdaftar di FKTP terlebih dahulu. Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran di Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Anda."