KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1,650 Triliun yang Menggemparkan Publik

Sabtu, 3 Mei 2025 oleh journal

KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1,650 Triliun yang Menggemparkan Publik

KPPU Siap Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Rp1.650 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan segera dilaksanakan dan menandai langkah serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif oleh sejumlah perusahaan fintech.

KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami menemukan indikasi pengaturan bunga pinjaman secara bersama-sama oleh sejumlah perusahaan yang tergabung dalam asosiasi, sejak 2020 hingga 2023. Praktik seperti ini berpotensi membatasi persaingan dan merugikan konsumen," ungkap Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Sebanyak 97 penyelenggara pinjol menjadi terlapor dalam kasus ini. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi melalui kesepakatan internal di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kesepakatan tersebut menetapkan bunga pinjaman (termasuk biaya-biaya lain) maksimal 0,8% per hari dari jumlah pinjaman yang diterima, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari di tahun 2021.

KPPU telah menyelidiki model bisnis, struktur pasar, dan hubungan antar pelaku industri pinjol. Mayoritas pinjol di Indonesia menggunakan model Peer-to-Peer (P2P) Lending yang menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. Meskipun semua penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota AFPI sesuai regulasi OJK, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi yang cukup tinggi. Data per Juli 2023 menunjukkan 97 penyelenggara aktif, dengan beberapa pemain utama mendominasi pasar, seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), dan Modalku (9%). Konsentrasi pasar ini diduga diperkuat oleh afiliasi dan hubungan dengan platform e-commerce.

Setelah penyelidikan dan pemberkasan, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang ini bertujuan menguji validitas temuan dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.

KPPU menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan upaya menjaga persaingan sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech berperan penting dalam inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dihentikan. Dengan 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun hingga pertengahan 2023, dampaknya bagi masyarakat, khususnya UMKM, sangat signifikan.

Bank Dunia mencatat credit gap di Indonesia mencapai Rp1.650 triliun pada 2024, yang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan pinjol. KPPU berharap penegakan hukum ini mendorong revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, dan menurunkan suku bunga pinjaman. "Bagi konsumen, ini sinyal positif untuk perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," pungkas Fanshurullah.

Berikut beberapa tips agar kamu tetap aman saat meminjam di platform pinjaman online:

1. Pastikan pinjol terdaftar di OJK - Pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK menjamin keamanan dan mengikuti aturan yang berlaku. Cek di situs resmi OJK.

2. Bandingkan bunga dan biaya - Jangan tergiur pencairan cepat. Bandingkan bunga dan biaya dari beberapa platform pinjol sebelum memutuskan.

Contoh: Pinjol A menawarkan bunga 0,5% per hari, sementara Pinjol B 0,7% per hari. Pilihlah yang bunganya lebih rendah.

3. Pahami syarat dan ketentuan - Baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman. Perhatikan denda keterlambatan dan prosedur penagihan.

4. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan - Jangan tergoda meminjam melebihi kebutuhan dan kemampuan membayar. Hitung dengan cermat kemampuan cicilan agar tidak terbebani.

5. Jaga data pribadi - Pastikan platform pinjol memiliki sistem keamanan yang baik untuk melindungi data pribadimu.

6. Hubungi layanan pelanggan jika ada masalah - Jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu menghubungi layanan pelanggan pinjol.

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal, Pak Budi?

(Jawaban oleh Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK) Laporkan pinjol ilegal melalui situs web resmi OJK, kontak center OJK 157, atau email ke . Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.

Apa sanksi bagi pinjol yang melanggar aturan, Bu Ani?

(Jawaban oleh Destry Damayanti, Ekonom Senior) Sanksinya beragam, mulai dari denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum pidana tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Bagaimana tips memilih pinjol yang aman, Pak Chandra?

(Jawaban oleh Tirta Segara, Financial Planner) Pastikan pinjol terdaftar dan diawasi OJK, bandingkan bunga dan biaya, pahami syarat dan ketentuan, dan pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Apa dampak kartel bunga pinjol bagi masyarakat, Bu Diah?

(Jawaban oleh Prita Laura, Pengamat Ekonomi) Kartel bunga pinjol merugikan konsumen karena membatasi pilihan dan memaksa mereka membayar bunga tinggi, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi daya saing.

Bagaimana peran KPPU dalam mengawasi pinjol, Pak Eka?

(Jawaban oleh M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU) KPPU bertugas mengawasi persaingan usaha di sektor keuangan digital, termasuk pinjol, untuk mencegah praktik monopoli dan kartel yang merugikan konsumen.

Kapan sidang dugaan kartel bunga pinjol akan dimulai, Bu Fina?

(Jawaban oleh Juru Bicara KPPU) Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Jadwal pasti akan diumumkan segera.