Lexus Dedi Mulyadi Ganti Pelat Nomor, Pajaknya Jadi Lebih Murah, Hemat Fantastis!
Minggu, 27 April 2025 oleh journal
Lexus Dedi Mulyadi Pindah Pelat Nomor, Bayar Pajak Lebih Ringan
Dedi Mulyadi akhirnya melunasi tunggakan pajak mobil Lexus LX600 miliknya. Kuncinya? Memutasi kendaraan mewah tersebut dari DKI Jakarta ke Jawa Barat. Dengan kepindahan pelat nomor ini, Dedi menikmati pajak yang jauh lebih ringan.
Sebelumnya, Lexus LX600 dengan pelat nomor B 2600 SME menunggak pajak dan terkena denda. Total tagihan di Jakarta mencapai Rp 42.233.200, dengan rincian PKB pokok Rp 40.404.000, denda PKB Rp 1.616.200, dan denda SWDKLLJ Rp 70.000. Bayangkan, pajak pokoknya saja sudah menyentuh angka Rp 40 jutaan!
Setelah dimutasi ke Jawa Barat, pajaknya turun drastis menjadi Rp 35 jutaan. Rinciannya, PKB pokok Rp 21.298.100 dan opsen PKB pokok Rp 14.056.000. Perbedaan tarif pajak antara Jakarta dan Jawa Barat memang cukup signifikan.
Sebagai kendaraan kepemilikan pertama, Lexus LX600 Dedi dikenakan tarif pajak 2 persen di Jakarta, sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara di Jawa Barat, tarifnya lebih rendah, yaitu 1,12 persen ditambah opsen 66 persen dari PKB pokok (Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023). Walaupun terlihat hampir mencapai 1,85%, Jawa Barat memiliki kebijakan koefisien diskon sehingga total tarif tetap setara 1,75% untuk kepemilikan pertama.
Penjelasan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi menjelaskan alasan di balik tunggakan pajak tersebut. Menurutnya, mobil itu masih dalam proses kredit dan ia berencana memutasinya ke Jawa Barat sehubungan dengan jabatannya (mantan) sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Kemarin sempat ramai nanyain pajak kendaraan yang saya miliki, hari ini tuh nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak," ungkap Dedi dalam sebuah video.
Ia mengakui adanya sedikit kendala dalam proses mutasi karena status kredit mobil yang masih di bawah leasing. "Kemarin ada problem dengan pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya dan sekarang nomornya sudah Bandung, sudah Jawa Barat," tambahnya.
Berikut beberapa tips untuk mengurus pajak kendaraan bermotor agar lancar dan terhindar dari denda:
1. Catat tanggal jatuh tempo pajak. - Jangan sampai terlewat! Catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda di kalender atau gunakan pengingat di ponsel. Contoh: Atur pengingat seminggu sebelum jatuh tempo.
2. Manfaatkan layanan online. - Sekarang banyak layanan online untuk membayar pajak kendaraan. Lebih praktis dan hemat waktu. Contoh: Gunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS).
3. Siapkan dokumen yang diperlukan. - Pastikan STNK, KTP, dan BPKB asli beserta fotokopinya tersedia. Lengkap dan siap sejak awal agar prosesnya lebih cepat.
4. Pahami prosedur mutasi. - Jika ingin memutasi kendaraan, pelajari prosedurnya dengan baik. Tanyakan ke Samsat terdekat atau cari informasinya secara online.
5. Bayar tepat waktu. - Disiplin membayar pajak tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda dan masalah di kemudian hari.
6. Konsultasikan dengan petugas Samsat. - Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas Samsat. Mereka siap membantu Anda.
Apa saja syarat mutasi kendaraan? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
(Dijawab oleh Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Syarat mutasi kendaraan antara lain: BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik asli dan fotokopi, bukti cek fisik kendaraan, dan surat keterangan fiskal. Persyaratan ini dapat sedikit berbeda antar daerah, jadi sebaiknya konfirmasi ke Samsat setempat.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan online? (Pertanyaan dari Bambang Sutrisno)
(Dijawab oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Anda dapat cek pajak kendaraan online melalui aplikasi SAMOLNAS, website Samsat daerah, atau platform e-commerce yang bekerja sama dengan Samsat. Pastikan Anda memasukkan data kendaraan dengan benar.
Apa yang harus dilakukan jika telat bayar pajak kendaraan? (Pertanyaan dari Cindy Permatasari)
(Dijawab oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Segera bayar pajak kendaraan Anda beserta dendanya di Samsat terdekat. Jangan tunda lagi karena denda akan terus bertambah.
Apakah bisa membayar pajak kendaraan di daerah yang berbeda dengan domisili? (Pertanyaan dari David Wijaya)
(Dijawab oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri) Saat ini, Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat mana pun, meskipun berbeda dengan domisili KTP, melalui program SAMOLNAS. Namun, untuk proses mutasi, Anda tetap perlu melakukannya di Samsat sesuai domisili yang tertera di KTP.