Temukan 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Absen dari Panggilan Polisi, Ada Apa Sebenarnya? bikin penasaran publik
Rabu, 14 Mei 2025 oleh journal
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Absen dari Panggilan Polisi
Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, dua saksi kunci dalam kasus ini, berinisial MS dan AS, dilaporkan tidak hadir pada panggilan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (9/5).
Menurut keterangan AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, salah satu saksi, MS, telah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Sementara itu, saksi berinisial AS belum memberikan kabar apapun hingga saat ini. "MS sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk AS, sampai hari Jumat kemarin belum ada konfirmasi," ujarnya pada Senin (12/5/2025).
Ketidakhadiran kedua saksi ini tentu menjadi perhatian. Reonald Simanjuntak menambahkan bahwa pihak kepolisian akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang. "Prosedurnya, jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kami akan memberikan waktu sekitar 3 sampai 6 hari untuk memenuhi panggilan. Jika tetap tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu satu minggu," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dan sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai terlapor, dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Pihak Jokowi juga telah menyerahkan bukti berupa ijazah untuk dilakukan uji forensik. Dua ijazah yang diserahkan adalah ijazah dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyerahan ijazah tersebut dilakukan oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, yang datang langsung dari Solo bersama Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tudingan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang sebelumnya telah mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait isu ini ke Bareskrim Polri.
Menghadapi isu dugaan pemalsuan dokumen, terutama yang menyangkut nama baik, bisa menjadi tantangan besar. Berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda:
1. Kumpulkan Bukti yang Relevan - Kumpulkan semua dokumen asli yang terkait dengan isu tersebut. Ini termasuk ijazah, sertifikat, atau dokumen lain yang bisa membuktikan keasliannya. Pastikan dokumen tersebut tersimpan dengan aman dan mudah diakses.
Contohnya, jika ada tuduhan ijazah palsu, siapkan ijazah asli, transkrip nilai, dan surat keterangan dari pihak sekolah atau universitas.
2. Laporkan ke Pihak Berwajib - Jika Anda merasa menjadi korban fitnah atau pencemaran nama baik, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sertakan semua bukti yang Anda miliki agar laporan Anda bisa segera diproses.
Pastikan laporan Anda mencakup detail kejadian, bukti-bukti yang relevan, dan identitas pelaku jika diketahui.
3. Gunakan Jasa Pengacara - Menyewa pengacara yang berpengalaman dalam kasus pencemaran nama baik atau pemalsuan dokumen bisa sangat membantu. Pengacara akan memberikan nasihat hukum, membantu menyusun strategi pembelaan, dan mewakili Anda di pengadilan.
Pilihlah pengacara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus serupa.
4. Jaga Komunikasi yang Baik dengan Media - Jika kasus Anda menjadi perhatian publik, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dengan media. Berikan informasi yang akurat dan terpercaya, serta hindari memberikan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana.
Siapkan juru bicara yang kompeten untuk memberikan keterangan kepada media dan menjawab pertanyaan dari publik.
Mengapa Bapak Jokowi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini, ya? Kata Bambang.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, "Laporan ini diajukan sebagai upaya untuk membersihkan nama baik Bapak Jokowi dari tuduhan yang tidak berdasar. Beliau ingin membuktikan kepada publik bahwa ijazah yang dimilikinya adalah sah dan benar."
Siapa saja sih yang dilaporkan dalam kasus ini? Penasaran deh, ujar Siti.
Menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, terdapat lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Namun, detail peran masing-masing terlapor belum diungkapkan secara rinci.
Apa saja bukti yang sudah diserahkan oleh pihak Bapak Jokowi? Tanya Anton.
Kuasa hukum Bapak Jokowi telah menyerahkan dua ijazah asli, yaitu ijazah dari SMAN 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut diserahkan untuk dilakukan uji forensik guna membuktikan keasliannya, menurut keterangan dari pengacara Bapak Jokowi.
Apa yang akan terjadi jika saksi tidak hadir dalam pemanggilan polisi? Heran sekali saya, kata Rina.
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya, jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, maka akan diberikan waktu sekitar 3 sampai 6 hari untuk memenuhi panggilan. Jika tetap tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu satu minggu. Jika masih mangkir, polisi bisa melakukan upaya paksa.
Apa saja pasal yang dilanggar dalam kasus ini? Tanya Doni.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi, terlapor diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong, menurut keterangan dari pihak kepolisian.