Temukan Informasi Terbaru, Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 1 Juni 2025 siap,siap perubahan anggaran

Kamis, 29 Mei 2025 oleh journal

Temukan Informasi Terbaru, Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 1 Juni 2025 siap,siap perubahan anggaran

Kabar Baik! Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia Stabil per 1 Juni 2025

Ada kabar gembira untuk kita semua! Mulai 1 Juni 2025, harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, serta tarif listrik di seluruh Indonesia dipastikan tidak mengalami kenaikan. Ini tentu menjadi angin segar di tengah berbagai isu ekonomi yang sedang berkembang.

Ketetapan ini berarti harga elpiji dan tarif listrik yang berlaku mulai bulan depan akan tetap sama seperti yang diumumkan oleh PT Pertamina Patra Niaga pada Rabu, 22 November 2023. Jadi, jangan khawatir, dompet kita aman untuk sementara waktu!

"Masih sama," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kepada Kompas.com pada Rabu, 21 Mei 2025, memastikan kabar baik ini.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik juga diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan, dan untuk triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025, tarifnya tidak berubah sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu, 23 April 2025.

Berikut ini adalah rincian lengkap harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg, serta tarif listrik yang berlaku mulai Minggu, 1 Juni 2025.

Rincian Harga Elpiji 5,5 kg dan 12 kg Mulai 1 Juni 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, berikut adalah daftar harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai Minggu, 1 Juni 2025, di berbagai wilayah di Indonesia:

Harga Elpiji per Wilayah:

  • Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe): Rp 94.000 (5,5 kg)
  • Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Riau (Dumai dan Pekanbaru): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Kepulauan Riau (Batam dan Bintan): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Jambi (Jambi): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Bengkulu (Bengkulu): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Lampung (Bandar Lampung dan Metro): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Banten (Serang dan Tangerang): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • Nusa Tenggara Barat (Lombok): Rp 90.000 (5,5 kg), Rp 192.000 (12 kg)
  • Kalimantan Barat (Pontianak): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Kalimantan Utara (Tarakan): Rp 107.000 (5,5 kg), Rp 229.000 (12 kg)
  • Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Sulawesi Tengah (Palu): Rp 94.000 (5,5 kg), Rp 194.000 (12 kg)
  • Gorontalo (Gorontalo): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Sulawesi Utara (Bitung): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Sulawesi Tenggara (Kendari): Rp 97.000 (5,5 kg), Rp 202.000 (12 kg)
  • Maluku (Ambon): Rp 117.000 (5,5 kg), Rp 249.000 (12 kg)
  • Papua (Jayapura): Rp 117.000 (5,5 kg), Rp 249.000 (12 kg)

Rincian Tarif Listrik per 1 Juni 2025

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai Minggu, 1 Juni 2025, untuk berbagai keperluan:

Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Hai, teman-teman! Dengan harga elpiji dan tarif listrik yang stabil, ini adalah kesempatan bagus untuk kita lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Yuk, simak tips berikut agar kita bisa hemat dan tetap nyaman:

1. Gunakan Peralatan Listrik Hemat Energi - Peralatan elektronik berlabel hemat energi (seperti lampu LED atau kulkas dengan rating bintang tinggi) memang lebih mahal di awal, tapi akan sangat membantu mengurangi tagihan listrik bulanan. Misalnya, mengganti semua lampu di rumah dengan LED bisa menghemat hingga 75% energi!

Coba deh cek label energi pada peralatan elektronik di rumahmu, dan pertimbangkan untuk mengganti yang boros energi secara bertahap.

2. Masak dengan Efisien Menggunakan Elpiji - Saat memasak, gunakan api yang sesuai dengan ukuran peralatan masak. Jangan biarkan api kompor terlalu besar hingga menjalar ke samping panci atau wajan. Ini boros elpiji!

Selain itu, masaklah dalam jumlah yang cukup agar tidak ada makanan yang terbuang. Memanaskan makanan berulang kali juga bisa memboroskan elpiji.

3. Manfaatkan Cahaya Matahari Seoptimal Mungkin - Buka gorden atau tirai di siang hari agar rumah mendapatkan cahaya alami. Ini bisa mengurangi kebutuhan kita untuk menyalakan lampu, terutama saat cuaca cerah.

Selain hemat energi, cahaya matahari juga baik untuk kesehatan dan suasana hati!

4. Cabut Peralatan Elektronik yang Tidak Digunakan - Peralatan elektronik yang masih terhubung ke stop kontak, meskipun dalam keadaan mati (standby), tetap mengonsumsi listrik. Cabut charger HP, TV, atau peralatan lain yang tidak sedang digunakan untuk menghemat energi.

Kebiasaan kecil ini bisa membuat perbedaan besar dalam tagihan listrik bulanan kita.

Apakah harga elpiji subsidi juga ikut stabil, Pak Budi?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, kebijakan ini terutama berlaku untuk elpiji non-subsidi. Untuk elpiji subsidi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian yang diperlukan agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Jadi, pantau terus informasi resmi dari pemerintah, ya!

Mbak Ani, kalau saya baru mau pasang listrik, apakah tarifnya sama dengan yang tertera di atas?

Kata Bapak Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, tarif yang tertera di atas adalah tarif yang berlaku untuk pelanggan yang sudah terdaftar. Untuk pemasangan baru, ada biaya instalasi dan mungkin ada perbedaan tarif awal. Sebaiknya hubungi langsung kantor PLN terdekat untuk informasi yang lebih detail dan akurat.

Pak Joko, kenapa harga elpiji di beberapa daerah berbeda-beda, ya?

Menurut Ibu Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, perbedaan harga elpiji antar daerah bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya transportasi, infrastruktur, dan kebijakan pemerintah daerah. Pertamina terus berupaya untuk menekan disparitas harga ini agar lebih merata di seluruh Indonesia.

Mas Agus, bagaimana cara saya tahu kalau tabung elpiji yang saya beli itu asli dan aman?

Kata Bapak Hiswana Migas, pastikan kamu membeli elpiji dari agen atau pangkalan resmi Pertamina. Periksa segel pada tabung, pastikan tidak rusak atau mencurigakan. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di tempat penjualan. Keamanan adalah yang utama!