Temukan Prabowo Dukung PPATK Blokir Rekening Dormant, Demi Keamanan Negara
Minggu, 25 Mei 2025 oleh journal
Prabowo Subianto Dukung PPATK Blokir Rekening Dormant: Apa Artinya Bagi Anda?
Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan lampu hijau kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening-rekening dormant atau tidak aktif. Dukungan ini diberikan dengan catatan penting: kepentingan nasabah harus tetap dilindungi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa Prabowo menekankan pentingnya agar pemblokiran ini tidak merugikan nasabah dan memastikan rekening-rekening tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas kriminal. "Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," ujar Ivan usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pertemuan antara Ivan dan Prabowo membahas berbagai isu, namun detailnya belum bisa diungkapkan ke publik. Ivan hanya menyebutkan bahwa pemblokiran rekening dormant ini sudah lama menjadi perhatian PPATK.
Menanggapi keluhan masyarakat yang rekeningnya tiba-tiba diblokir, Ivan menyarankan agar mereka segera melakukan reaktivasi. "Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah," tegasnya.
Beberapa waktu belakangan, sejumlah warganet memang mengeluhkan pemblokiran rekening mereka oleh PPATK. Pemblokiran ini terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan banyak yang merasa kesulitan saat akan melakukan transaksi. Keluhan-keluhan tersebut ramai di berbagai platform media sosial, seperti X dan Thread.
Salah satu pengguna Thread dengan akun @*an menulis, "Warga Thread, adakah yang punya pengalaman rekening banknya dibekukan sama PPATK? Prosedurnya harus bagaimana yah? Mohon pencerahannya. Rekening tahu-tahu tidak bisa dipakai untuk transfer keluar dan tidak bisa terima transferan juga."
Pengguna X dengan akun @puuu* juga mengungkapkan kekagetannya, "SUMPAH MARAH BGTTTT. Rekening kalian ada yang tiba-tiba diblokir PPATK ga guys? Ya ampun lemes banget, tanggal tua juga. Rekening aku tiba-tiba diblokir. Padahal ini rekening tabungan, uang masuk cuma sebulan sekali tarik tunai tidak lebih dari 3x, dan jumlahnya tidak banyak."
Rekening tiba-tiba diblokir pasti bikin panik, kan? Nah, biar kamu nggak mengalami hal serupa, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Aktifkan Kembali Rekening Dormant - Kalau kamu punya rekening yang sudah lama nggak dipakai, segera aktifkan kembali. Datang ke bank terdekat dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Contohnya, kamu punya rekening yang sudah 2 tahun nggak dipakai, segera urus reaktivasinya biar nggak dianggap dormant.
2. Lakukan Transaksi Secara Teratur - Biar rekeningmu nggak dianggap dormant, usahakan untuk melakukan transaksi secara rutin, meskipun nominalnya kecil. Misalnya, transfer Rp 50.000 setiap bulan ke rekening teman atau keluarga.
3. Perbarui Data Diri - Pastikan data diri kamu di bank selalu up-to-date, termasuk nomor telepon dan alamat email. Jika ada perubahan, segera laporkan ke bank. Bayangkan kalau bank mau menghubungi kamu tapi datanya sudah nggak valid, pasti repot kan?
4. Hindari Transaksi Mencurigakan - Jangan melakukan transaksi yang aneh-aneh atau mencurigakan, apalagi yang berhubungan dengan tindak pidana. Contohnya, menerima transferan dari sumber yang nggak jelas atau melakukan transfer dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas.
5. Simpan Bukti Transaksi - Selalu simpan bukti transaksi, baik transfer maupun penarikan tunai. Ini berguna kalau sewaktu-waktu ada masalah atau diperlukan klarifikasi dari pihak bank. Misalnya, kamu melakukan transfer ke supplier, simpan bukti transfernya sebagai pengingat.
Kenapa rekening saya tiba-tiba diblokir PPATK, ya? Kata Pak Budi, apa penyebabnya?
Menurut Pak Budi Gunawan, Pengamat Perbankan, "Pemblokiran rekening oleh PPATK biasanya dilakukan karena adanya indikasi transaksi mencurigakan atau ketidakaktifan rekening dalam jangka waktu tertentu. Penting untuk diingat bahwa PPATK memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran demi mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme."
Bagaimana cara saya mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir, ya? Bu Ratna, bisa bantu jelaskan?
Bu Ratna Sari Dewi, Customer Service Bank Mandiri, menjelaskan, "Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, sebaiknya Anda segera datang ke kantor cabang bank terdekat dengan membawa kartu identitas, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Pihak bank akan membantu proses reaktivasi setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi."
Apa saja yang perlu saya siapkan saat akan reaktivasi rekening, ya? Kata Mas Joko, apa saja dokumennya?
Menurut Mas Joko Anwar, Praktisi Hukum Perbankan, "Saat akan melakukan reaktivasi rekening, pastikan Anda membawa kartu identitas (KTP), buku tabungan, dan surat keterangan dari pihak berwenang jika pemblokiran terkait dengan kasus hukum. Semakin lengkap dokumen yang Anda bawa, semakin cepat proses reaktivasinya."
Apakah ada biaya yang dikenakan saat reaktivasi rekening, ya? Menurut Mbak Sinta, bagaimana prosedurnya?
Mbak Sinta Nuriyah, Analis Keuangan Independen, menjawab, "Biasanya, reaktivasi rekening tidak dikenakan biaya. Namun, sebaiknya Anda tanyakan langsung ke pihak bank untuk memastikan. Prosedurnya umumnya meliputi pengisian formulir, verifikasi data, dan klarifikasi alasan pemblokiran. Setelah semua proses selesai, rekening Anda akan aktif kembali."