Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan tapi Tak Dapat Unit, Dilema yang Mencemaskan

Jumat, 25 April 2025 oleh journal

Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan tapi Tak Dapat Unit, Dilema yang Mencemaskan

Dilema Berat Konsumen Meikarta: Bayar Cicilan Tak Kunjung Dapat Unit, Berhenti Cicilan Skor Kredit Anjlok

Sudah delapan tahun Tri terjebak dalam dilema. Ia rutin membayar cicilan apartemen Meikarta yang dibelinya pada 2017, namun unit yang dijanjikan pada 2019 tak kunjung ia terima. Situasinya seperti buah simalakama. Berhenti membayar cicilan berarti skor kreditnya akan buruk, sementara melanjutkan pembayaran berarti terus mengeluarkan uang tanpa kepastian.

Kisah Tri terungkap dalam dialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Senin (21/4/2025) di Jakarta. “Bunganya masih saya bayar. Kalau enggak, BI checking saya akan jelek untuk lainnya,” keluhnya. Tri terpaksa terus membayar bunga cicilan sekitar Rp 2,5 juta per bulan, jumlah yang bahkan sudah melebihi nilai apartemen itu sendiri.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, terkejut mendengar pengakuan Tri. “Jadi, kau masih bayar bunga?” tanyanya. “Masih bayar. Nilainya double dari biaya pelunasannya sebenarnya, Pak,” jawab Tri.

Tri bukan satu-satunya korban. Krisna, seorang perempuan berkacamata, juga mengalami nasib serupa. Ketakutan akan skor kredit yang buruk membuat banyak konsumen Meikarta enggan berhenti membayar cicilan, meskipun unit apartemen mereka tak kunjung datang.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK memang menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan kredit. Skor kredit yang buruk dapat menghambat seseorang untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang, baik untuk rumah, kendaraan, maupun kebutuhan lainnya.

Berikut beberapa tips jika Anda menghadapi masalah serupa dalam pembelian properti:

1. Kumpulkan Bukti-Bukti - Kumpulkan semua bukti terkait pembelian, seperti perjanjian jual beli, bukti pembayaran, dan janji serah terima unit. Contoh: Simpan semua dokumen dalam satu folder khusus agar mudah diakses.

2. Komunikasikan dengan Pengembang - Sampaikan keluhan Anda secara tertulis kepada pengembang dan minta solusi konkret. Contoh: Kirim surat resmi tercatat agar ada bukti pengiriman dan penerimaan.

3. Konsultasi dengan Lembaga Konsumen - Laporkan masalah Anda ke lembaga konsumen seperti YLKI untuk mendapatkan pendampingan. Contoh: Hubungi YLKI melalui hotline atau website mereka.

4. Mediasi - Upayakan mediasi dengan pengembang melalui pihak ketiga yang netral. Contoh: Libatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

5. Pertimbangkan Jalur Hukum - Jika mediasi gagal, pertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Contoh: Ajukan gugatan ke pengadilan.

6. Jaga Komunikasi dengan Bank - Informasikan kepada bank pemberi KPA mengenai permasalahan yang Anda hadapi. Contoh: Sertakan bukti-bukti komunikasi dengan pengembang.

Bagaimana cara melaporkan pengembang properti yang bermasalah, Pak Budi?

(Menjawab: Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) Laporkan kepada lembaga konsumen seperti YLKI dan sertakan bukti-bukti yang kuat. Anda juga bisa melaporkan ke BPSK atau menempuh jalur hukum.

Apa yang harus dilakukan jika skor kredit saya terlanjur buruk karena masalah ini, Bu Ani?

(Menjawab: Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK) Segera komunikasikan dengan bank dan jelaskan situasinya. Sertakan bukti-bukti yang mendukung. Anda juga bisa mengajukan keberatan ke OJK.

Apakah ada sanksi bagi pengembang yang tidak menepati janji, Pak Anton?

(Menjawab: Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR) Sanksi bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana tergantung pada jenis pelanggaran dan putusan pengadilan.

Bagaimana cara memilih pengembang properti yang terpercaya, Bu Dewi?

(Menjawab: Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia) Pastikan pengembang memiliki rekam jejak yang baik, terdaftar di asosiasi pengembang, dan memiliki izin yang lengkap. Teliti juga reputasi dan legalitas proyek yang ditawarkan.

Apa yang harus saya perhatikan dalam perjanjian jual beli properti, Pak Joko?

(Menjawab: Erick Thohir, Menteri BUMN) Baca dengan teliti setiap klausul, pastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak tercantum jelas, termasuk sanksi jika terjadi wanprestasi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum jika perlu.