Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Lewat Ponsel, Gampang dan Cepat, Hindari Denda Sekarang Juga

Minggu, 27 April 2025 oleh journal

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Lewat Ponsel, Gampang dan Cepat, Hindari Denda Sekarang Juga

Cek Tilang ETLE Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Praktis!

Kesibukan bukan lagi alasan untuk tidak mengecek apakah kendaraan Anda terekam melanggar lalu lintas. Lupakan repotnya datang ke kantor polisi, sekarang Anda bisa cek tilang ETLE secara online lewat ponsel! Fitur ini sangat membantu, terutama bagi Anda yang sering berkendara di daerah perkotaan yang dilengkapi banyak kamera ETLE.

Bagaimana Cara Cek Tilang ETLE via HP?

Sangat mudah! Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs ETLE: Kunjungi situs resmi ETLE sesuai domisili kendaraan Anda. Contohnya, untuk wilayah Polda Metro Jaya, kunjungi https://-pmj.info. Situs nasional juga tersedia.
  2. Masukkan Data Kendaraan: Di halaman utama, masukkan nomor pelat kendaraan Anda dengan format yang benar. Beberapa wilayah juga mewajibkan input nomor rangka, jadi pastikan Anda memeriksanya.
  3. Klik Cari: Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari" atau "Submit". Sistem akan memproses dan menampilkan hasilnya.
  4. Cek Hasil: Jika kendaraan Anda terekam melanggar, akan muncul bukti berupa foto/video, waktu, dan lokasi kejadian. Anda juga akan menerima surat konfirmasi ke alamat yang tertera di STNK.
  5. Bayar Tilang: Jika terbukti melanggar, ikuti prosedur pembayaran denda tilang melalui BRI atau platform pembayaran yang ditunjuk.

Dengan adanya sistem ETLE dan kemudahan pengecekan online ini, diharapkan para pengendara bisa lebih waspada dan disiplin di jalan raya. Transparansi sistem ini juga diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar.

“Kami dorong masyarakat aktif memantau status kendaraannya secara mandiri,” kata Kasubdit Gakum Polda Metro 2025 AKBP Ojo Ruslani.

Ingat, pastikan data kendaraan Anda selalu update untuk menghindari kesalahan saat pengecekan. Meskipun teknologi semakin canggih, kesadaran dan tanggung jawab pengguna jalan tetaplah kunci utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

Berikut beberapa tips bermanfaat agar Anda terhindar dari tilang ETLE:

1. Patuhi rambu lalu lintas. - Ini adalah kunci utama! Perhatikan dan patuhi semua rambu lalu lintas, termasuk batas kecepatan, marka jalan, dan lampu lalu lintas. Contohnya, berhentilah di belakang garis putih saat lampu merah.

2. Pastikan kelengkapan surat kendaraan. - Selalu bawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Jangan sampai ketinggalan atau masa berlakunya habis.

3. Jaga kondisi kendaraan. - Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima, termasuk lampu sein, lampu rem, dan spion. Kendaraan yang tidak layak jalan juga bisa kena tilang.

4. Jangan menggunakan ponsel saat berkendara. - Fokuslah pada jalan dan hindari gangguan dari ponsel. Gunakan headset atau handsfree jika perlu menerima panggilan.

5. Pantau status kendaraan secara berkala. - Cek secara berkala situs ETLE untuk memastikan tidak ada tilang yang terlewat. Ini membantu Anda untuk segera menyelesaikan jika ada pelanggaran.

Bagaimana jika alamat di STNK sudah tidak sesuai? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

"Sangat penting untuk memperbarui data di STNK jika alamat Anda berubah. Hal ini untuk memastikan surat tilang dan informasi penting lainnya sampai ke tangan Anda. Silakan kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan pembaruan data." - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)

Apakah bukti tilang ETLE bisa digugat? (Pertanyaan dari Bambang Sutrisno)

"Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan, Anda berhak mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku. Biasanya, informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan tercantum di surat tilang atau situs ETLE." - Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)

Apa yang terjadi jika tilang ETLE tidak dibayar? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

"Jika tilang ETLE tidak dibayar, STNK kendaraan Anda bisa diblokir. Blokir ini akan menyulitkan Anda saat melakukan perpanjangan STNK. Oleh karena itu, penting untuk segera menyelesaikan pembayaran tilang." - Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya)

Bagaimana cara memastikan data kendaraan saya update di sistem ETLE? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

"Data kendaraan di sistem ETLE biasanya terhubung dengan data di Samsat. Pastikan data kendaraan Anda di Samsat sudah update, terutama setelah melakukan perubahan data seperti alamat atau ganti pemilik." - Korlantas Polri