Ketahui Guru Besar Unsoed Dicecar Arteria Dahlan, Gratifikasi Sumber Kejahatan, Namun Dianggap Rezeki Anak Saleh, Sebuah Kontroversi Mengancam Integritas
Selasa, 6 Mei 2025 oleh journal
Gratifikasi: Rezeki Anak Saleh atau Sumber Kejahatan Korupsi?
Perdebatan sengit terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat antara Arteria Dahlan, pengacara terdakwa kasus suap Lisa Rachmat, dan Hibnu, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang dihadirkan jaksa sebagai ahli. Arteria Dahlan mempertanyakan tepat atau tidaknya pengaturan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hibnu dengan tegas menyatakan bahwa gratifikasi adalah sumber kejahatan dalam tindak pidana korupsi.
Hibnu menjelaskan, semangat antirasuah tercermin dalam larangan gratifikasi. Menurutnya, mereka yang aktif dalam pencegahan korupsi melihat gratifikasi sebagai akar masalah. “Sumber kejahatan itu di gratifikasi,” tegasnya. Ia menguraikan, pemberian sesuatu kepada pejabat pasti memiliki tujuan yang terkait dengan jabatan si penerima. “Pemberian karena jabatan atau pekerjaan untuk melakukan tindakan yang bertentangan, tujuan si pemberi seperti itu,” tutur Hibnu.
Hibnu juga menyoroti bagaimana gratifikasi seringkali dianggap remeh dengan dalih "rezeki anak saleh" atau "alhamdulillah". Padahal, Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor menegaskan bahwa pemberian gratifikasi berkaitan dengan kapasitas dan jabatan si penerima.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Zarof yang diduga mencoba, membantu, atau bermufakat jahat menyuap Hakim Agung Soesilo dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI. Ronald sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa menduga Zarof menerima Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi putusan kasasi. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya.
Berikut beberapa tips praktis untuk menghindari jerat gratifikasi:
1. Pahami definisi gratifikasi. - Kenali batasan antara hadiah yang wajar dan gratifikasi. Gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan bertujuan memengaruhi keputusan.
Contoh: Menerima parsel Lebaran dari rekan kerja mungkin wajar, tetapi menerima uang tunai dari pihak yang berkepentingan dengan proyek Anda termasuk gratifikasi.
2. Tolak dengan tegas dan sopan. - Jika Anda merasa pemberian tersebut termasuk gratifikasi, tolaklah dengan sopan namun tegas. Jelaskan alasan penolakan Anda.
Contoh: "Terima kasih atas pemberiannya, Pak. Namun, saya tidak bisa menerimanya karena bertentangan dengan aturan."
3. Laporkan gratifikasi yang diterima. - Laporkan gratifikasi yang telah terlanjur Anda terima kepada KPK. Hal ini menunjukkan itikad baik dan melindungi Anda dari jerat hukum.
Contoh: Anda bisa melaporkan gratifikasi melalui situs web KPK atau datang langsung ke kantor KPK.
4. Patuhi kode etik profesi. - Setiap profesi memiliki kode etik yang mengatur tentang gratifikasi. Pahami dan patuhi kode etik tersebut.
Contoh: PNS wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
5. Sosialisasikan pemahaman anti-gratifikasi. - Bantu menyebarkan pemahaman tentang bahaya gratifikasi kepada rekan kerja dan masyarakat luas.
Contoh: Anda bisa berbagi informasi tentang gratifikasi melalui media sosial atau diskusi informal.
Apa perbedaan antara hadiah dan gratifikasi, Pak Febri Diansyah?
Hadiah biasanya diberikan tanpa pamrih dan tidak terkait jabatan, sementara gratifikasi erat kaitannya dengan jabatan penerima dan bertujuan memengaruhi keputusan.
Bagaimana cara melaporkan gratifikasi, Bu Najwa Shihab?
Anda bisa melaporkan gratifikasi melalui situs web KPK, aplikasi pelaporan gratifikasi, atau datang langsung ke kantor KPK terdekat.
Apa sanksi bagi penerima gratifikasi, Pak Mahfud MD?
Sanksinya beragam, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung pada nilai gratifikasi dan dampaknya.
Apakah ada perlindungan bagi pelapor gratifikasi, Pak Abraham Samad?
Ya, identitas pelapor gratifikasi dilindungi oleh undang-undang.
Mengapa gratifikasi berbahaya, Ibu Susi Pudjiastuti?
Gratifikasi merusak sistem dan menciptakan ketidakadilan. Ini adalah awal dari korupsi yang lebih besar.
Bagaimana kita bisa membangun budaya anti-gratifikasi, Pak Anies Baswedan?
Dengan pendidikan dan penegakan hukum yang konsisten, serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.