Ketahui Usulan Terbaru BPJS Kesehatan Peserta Nunggak Bertahun,tahun Cukup Bayar Iuran 12 Bulan agar beban jadi ringan

Jumat, 9 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Usulan Terbaru BPJS Kesehatan Peserta Nunggak Bertahun,tahun Cukup Bayar Iuran 12 Bulan agar beban jadi ringan

Kabar Baik! BPJS Kesehatan Pertimbangkan Keringanan Tunggakan Iuran

Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun? Jangan khawatir! Kabar gembira datang dari BPJS Kesehatan yang sedang mengusulkan kebijakan baru yang lebih meringankan. Jika selama ini tunggakan dihitung hingga 24 bulan, BPJS Kesehatan mengusulkan agar peserta cukup membayar tunggakan maksimal 12 bulan saja.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, dalam rapat panja JKN bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5/2025). Tujuannya jelas, untuk membantu peserta yang kesulitan melunasi tunggakan agar bisa segera mengaktifkan kembali kepesertaannya dan menikmati layanan kesehatan.

Seperti yang kita tahu, kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis dinonaktifkan jika ada tunggakan. Artinya, peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan sampai tunggakan dilunasi. Dengan adanya usulan ini, diharapkan beban peserta akan jauh lebih ringan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sudah meninggal dunia atau yang kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini dinilai penting karena peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Tujuan utamanya adalah meringankan beban peserta. Jika tunggakan yang harus dibayar berkurang, diharapkan semakin banyak peserta yang bisa kembali aktif dan mendapatkan jaminan kesehatan," jelas Arief.

Supaya kamu nggak pusing lagi soal tunggakan BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa tips praktis berikut ini. Dijamin deh, hidup jadi lebih tenang dan jaminan kesehatan tetap lancar!

1. Manfaatkan Autodebit - Atur pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara otomatis melalui autodebit rekening bank. Jadi, kamu nggak perlu lagi repot mengingat tanggal jatuh tempo. Contohnya, daftarkan autodebit melalui aplikasi mobile banking bank kamu.

Dengan autodebit, iuran akan terbayar tepat waktu setiap bulan, menghindari risiko tunggakan dan penonaktifan kepesertaan.

2. Buat Pengingat di Ponsel - Setel alarm atau pengingat di ponselmu beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran iuran. Ini membantu kamu agar tidak lupa dan segera melakukan pembayaran.

Misalnya, setel pengingat seminggu sebelum tanggal 10 setiap bulannya, jika tanggal jatuh tempo iuranmu adalah tanggal 10.

3. Prioritaskan Pembayaran Iuran - Anggap pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai prioritas utama dalam anggaran bulananmu. Sisihkan dana khusus untuk pembayaran iuran setiap bulannya.

Setelah menerima gaji atau pendapatan, langsung alokasikan dana untuk iuran BPJS Kesehatan sebelum digunakan untuk keperluan lain.

4. Pantau Status Kepesertaan Secara Berkala - Cek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Ini membantu kamu mengetahui jika ada masalah dengan pembayaran iuran atau status kepesertaanmu.

Dengan memantau secara rutin, kamu bisa segera mengatasi masalah yang mungkin timbul sebelum menjadi lebih besar.

5. Konsultasi dengan BPJS Kesehatan - Jika kamu mengalami kesulitan dalam membayar iuran atau memiliki pertanyaan seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi call center mereka.

Petugas BPJS Kesehatan akan dengan senang hati membantu dan memberikan solusi terbaik untuk masalahmu.

Apakah benar BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan tunggakan, Bu Siti?

Menurut Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, usulan ini memang sedang dipertimbangkan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban peserta yang kesulitan melunasi tunggakan agar bisa segera mengaktifkan kembali kepesertaannya. Jadi, tunggu saja kabar baiknya ya, Bu Siti!

Pak Budi, bagaimana jika saya sudah meninggal, apakah tunggakan BPJS Kesehatan saya tetap harus dibayar?

Menurut keterangan dari BPJS Kesehatan, jika peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sudah meninggal dunia, BPJS Kesehatan mengusulkan pemutihan tunggakan iuran. Jadi, keluarga tidak perlu khawatir lagi soal tunggakan tersebut, Pak Budi. Ini adalah bentuk kepedulian BPJS Kesehatan terhadap masyarakat.

Saya sekarang sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tapi dulu punya tunggakan, apakah tunggakan saya akan dihapus, Bu Ani?

Benar sekali, Bu Ani! BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan iuran terhadap peserta PBPU yang kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ini karena peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Jadi, tunggakan Ibu akan dihapus.

Pak Joko, kalau saya punya tunggakan BPJS Kesehatan selama 3 tahun, apakah saya tetap harus membayar semuanya?

Jika usulan ini disetujui, Bapak Joko hanya perlu membayar tunggakan maksimal 12 bulan saja, meskipun tunggakan Bapak sudah mencapai 3 tahun. Ini tentu akan sangat meringankan beban Bapak. Mari kita tunggu kabar baiknya ya!

Bagaimana cara saya mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan saya aktif atau tidak, Mas Rina?

Mas Rina bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel, atau melalui website resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, Mas Rina juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Dengan begitu, Mas Rina bisa memastikan status kepesertaan selalu aktif dan mendapatkan jaminan kesehatan yang optimal.