Temukan Pentingnya Konversi Sertifikat Tanah Lama (1961,1997) ke Elektronik, Risiko dan Keuntungannya demi keamanan aset Anda

Sabtu, 24 Mei 2025 oleh journal

Temukan Pentingnya Konversi Sertifikat Tanah Lama (1961,1997) ke Elektronik, Risiko dan Keuntungannya demi keamanan aset Anda

Punya Sertifikat Tanah Terbitan Lama? Ini Alasan Pentingnya Beralih ke Sertifikat Elektronik

Apakah Anda memiliki sertifikat tanah fisik yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997? Jika iya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau agar Anda segera mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Mengapa ini penting?

Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki satu kekurangan krusial: tidak adanya peta kadastral yang tertera di dalamnya. Peta kadastral ini sangat penting karena berfungsi sebagai penunjuk lokasi bidang tanah secara visual dan akurat.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa ketiadaan peta kadastral ini dapat menjadi pemicu sengketa lahan di masa depan. "Bayangkan jika batas-batas tanah tidak jelas, potensi perselisihan dengan pemilik tanah tetangga tentu akan meningkat," ujarnya.

Lalu, bagaimana cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik? Prosesnya relatif mudah dan bisa diakses melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Mari kita bahas langkah-langkahnya.

Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Sertifikat Elektronik

Untuk mengubah sertifikat tanah Anda menjadi versi elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi Kantor Pertanahan Terdekat: Kunjungi kantor pertanahan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah Anda.
  2. Siapkan Dokumen Penting: Bawa sertifikat tanah asli (yang lama), formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani (bermaterai), surat kuasa (jika diwakilkan), fotokopi KTP dan KK pemohon, serta fotokopi akta pendirian badan hukum (jika berlaku).
  3. Pendaftaran Akun di Aplikasi Sentuh Tanahku: Pihak kantor pertanahan akan membantu Anda dalam proses pendaftaran akun di aplikasi Sentuh Tanahku.
  4. Pembayaran Biaya PNBP: Siapkan dana sebesar Rp 50.000 per sertifikat untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggantian blanko.

Setelah proses selesai, sertifikat lama Anda akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip, dan Anda akan menerima Sertipikat-el. Keaslian Sertipikat-el ini bisa dicek dengan memindai QR Code yang tertera menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Ingin aset tanah Anda aman dan terhindar dari sengketa di kemudian hari? Yuk, simak beberapa tips penting berikut ini untuk mempermudah proses peralihan ke sertifikat elektronik:

1. Kumpulkan Dokumen Lengkap Sebelum ke Kantor Pertanahan - Sebelum mendatangi kantor pertanahan, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan fotokopinya sudah disiapkan. Hal ini akan mempercepat proses pengajuan Anda. Contohnya, selain sertifikat asli, bawa juga fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa (jika diperlukan).

2. Unduh dan Pelajari Aplikasi Sentuh Tanahku - Familiarisasikan diri Anda dengan aplikasi Sentuh Tanahku sebelum mengajukan permohonan. Anda bisa mengunduhnya dari Google Play Store atau App Store. Pelajari fitur-fiturnya, termasuk cara mengecek keaslian sertifikat elektronik.

3. Pastikan Data Diri Sesuai - Saat mengisi formulir permohonan, pastikan data diri yang Anda masukkan (nama, alamat, tanggal lahir, dll.) sesuai dengan data yang tertera pada KTP dan KK. Ketidaksesuaian data bisa menyebabkan proses pengajuan Anda tertunda.

4. Jangan Ragu Bertanya Jika Ada yang Kurang Jelas - Petugas di kantor pertanahan siap membantu Anda. Jika ada hal yang kurang jelas atau membingungkan, jangan ragu untuk bertanya. Mereka akan memberikan penjelasan yang detail dan membantu Anda melalui prosesnya.

Apakah sertifikat tanah saya yang diterbitkan tahun 1970-an otomatis tidak berlaku jika tidak diubah ke elektronik, Pak Budi?

Menurut Prof. Dr. Maria Sumardjono, Guru Besar Hukum Agraria UGM, sertifikat tanah fisik yang diterbitkan sebelum era digital tetap sah dan berlaku. Namun, peralihan ke sertifikat elektronik sangat disarankan untuk meminimalisir risiko sengketa dan mempermudah proses administrasi di kemudian hari. Jadi, sertifikat Anda tetap berlaku, Pak Budi, tapi pertimbangkan untuk beralih ke elektronik demi keamanan dan kemudahan.

Berapa lama ya proses perubahan sertifikat fisik ke elektronik ini, Bu Ani?

Menurut Bapak Taufiq Widjojono, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, waktu yang dibutuhkan untuk mengubah sertifikat fisik ke elektronik bervariasi tergantung pada kondisi di masing-masing kantor pertanahan. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu antara beberapa hari hingga beberapa minggu. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan lengkap agar prosesnya lebih cepat, Bu Ani.

Apakah aman menyimpan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik, Mas Joko? Saya khawatir soal keamanan datanya.

Menurut Ibu Bhumi Prasasti, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, sistem sertifikat elektronik dilengkapi dengan pengamanan berlapis untuk mencegah akses ilegal dan manipulasi data. Data sertifikat disimpan dalam server yang aman dan terenkripsi. Jadi, Anda tidak perlu khawatir soal keamanan datanya, Mas Joko. Justru, sertifikat elektronik lebih aman karena tidak bisa dipalsukan atau dirusak secara fisik.

Jika saya mewariskan tanah kepada anak saya, apakah sertifikat elektroniknya juga harus diubah namanya, Mbak Rina?

Menurut Bapak Dr. H. Sahrul Machmud, S.H., M.H., Notaris dan PPAT, betul sekali, Mbak Rina. Saat terjadi pewarisan, sertifikat tanah (baik fisik maupun elektronik) harus diubah namanya sesuai dengan nama ahli waris yang berhak. Proses ini disebut dengan balik nama sertifikat dan harus dilakukan di kantor pertanahan setempat. Tujuannya adalah agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi atas nama ahli waris.