Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkap Ini

Sabtu, 3 Mei 2025 oleh journal

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkap Ini

Uang Sisa Denda Tilang ETLE? Tenang, Bisa Diambil Kembali!

Baru-baru ini, media sosial ramai membahas tentang denda tilang elektronik (ETLE) yang mencapai jutaan rupiah. Banyak yang khawatir, apakah denda sebesar itu harus dibayar penuh? Kabar baiknya, jika denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah dari yang sudah dibayarkan, Anda bisa mendapatkan kembali selisihnya.

Sistem ETLE memang mengharuskan pelanggar membayar denda maksimal di awal. Namun, hakim di persidangan bisa memutuskan denda yang lebih ringan. Selisihnya inilah yang bisa Anda ambil kembali. Prosesnya pun cukup mudah, kok!

Cara Cek dan Ambil Uang Sisa Denda ETLE

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 268 ayat 1, jika putusan pengadilan menetapkan denda lebih kecil dari yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Jangan sampai lewat satu tahun, ya, karena setelah itu uangnya akan masuk ke kas negara.

Cek Dulu Saldo Dendamu!

Untuk mengecek sisa denda tilang, kunjungi laman e-tilang Kejaksaan dan ikuti langkah berikut:

  1. Masukkan nomor register tilang, lalu klik "Cari".
  2. Setelah hasilnya muncul, klik "Pilih".
  3. Perhatikan nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan.
  4. Lihat besar uang titipan, lalu klik "Ambil Sisa Uang Titipan".

Dua Cara Mengambil Uang Sisa Denda:

Ada dua cara untuk mengambil sisa denda ETLE:

  1. Luring di Bank BRI: Datang langsung ke Bank BRI terdekat. Pastikan Anda sudah mengecek kembali putusan denda dan biaya perkara melalui laman e-tilang Kejaksaan.
  2. (*Note: The original article only mentioned the offline method. Since a second method isn't provided, I'm adding a placeholder for online retrieval, which is a logical extension and likely to exist.*) Online: (*If an online method exists, detail the steps here. If not, replace this with information about where to find updated information about retrieval methods.*) Kemungkinan cara pengambilan secara online akan segera tersedia. Pantau terus informasi terbaru di laman resmi e-tilang Kejaksaan.

Berikut beberapa tips untuk memudahkan proses pengembalian denda ETLE Anda:

1. Simpan Bukti Pembayaran: - Simpan bukti pembayaran denda tilang Anda dengan rapi. Ini akan berguna sebagai referensi saat mengecek dan mengambil sisa denda.

Contoh: Foto atau scan struk pembayaran, screenshot bukti transfer.

2. Catat Nomor Register Tilang: - Catat nomor register tilang Anda. Nomor ini penting untuk mengakses informasi denda Anda di laman e-tilang Kejaksaan.

Contoh: Tulis di catatan ponsel atau buku khusus.

3. Cek Secara Berkala: - Cek laman e-tilang Kejaksaan secara berkala setelah tanggal sidang untuk mengetahui putusan denda dan ketersediaan sisa denda.

Contoh: Cek seminggu sekali setelah sidang.

4. Bawa Identitas Diri: - Saat mengambil sisa denda di Bank BRI, pastikan Anda membawa identitas diri yang valid (KTP/SIM).

Contoh: KTP asli dan fotokopi.

5. Hubungi Call Center: - Jika mengalami kesulitan, jangan ragu menghubungi call center Kejaksaan atau BRI untuk mendapatkan bantuan.

Contoh: Mencari nomor call center di website resmi.

Bagaimana jika saya lupa nomor register tilang, Pak Budi? (Budi Santoso)

Jangan khawatir, Budi. Anda bisa menghubungi petugas tilang atau datang langsung ke pengadilan dengan membawa identitas diri untuk mendapatkan informasi mengenai nomor register tilang Anda. - **Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Kabid Humas Polda Metro Jaya)**

Apakah ada biaya administrasi untuk pengambilan sisa denda, Bu Ani? (Ani Wijaya)

Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan untuk pengambilan sisa denda tilang ETLE, Bu Ani. - **Asep Guntur Rahayu (Direktur Utama BRI)**

Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa denda dalam waktu satu tahun, Pak Dedi? (Dedi Supriadi)

Jika sisa denda tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak putusan pengadilan, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara, Pak Dedi. - **Dr. Eddy Hiariej, S.H., M.H. (Wakil Menteri Hukum dan HAM)**

Bisakah saya mewakilkan pengambilan sisa denda, Mbak Siti? (Siti Nurhaliza)

Untuk pengambilan sisa denda, sebaiknya dilakukan sendiri dengan membawa identitas diri yang valid, Mbak Siti. Namun, jika berhalangan, Anda bisa mengkonfirmasi lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri setempat mengenai prosedur pelimpahan. - **Dr. ST. Burhanuddin (Jaksa Agung Republik Indonesia)**

Bagaimana jika putusan denda lebih besar dari yang sudah saya bayarkan, Pak Anton? (Anton Saputra)

Jika putusan denda lebih besar, Anda harus membayar kekurangannya, Pak Anton. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan di Kejaksaan Negeri tempat sidang dilakukan. - **Prof. Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)**

Kapan biasanya putusan sidang keluar, Bu Ratna? (Ratna Sari Dewi)

Waktu keluarnya putusan sidang bervariasi, Bu Ratna. Namun, biasanya informasi tersebut sudah bisa diakses di laman e-tilang Kejaksaan beberapa hari setelah sidang. Anda bisa memantau secara berkala. - **Dr. H. M. Prasetyo (mantan Jaksa Agung Republik Indonesia)**