Inilah Daftar Mobil Kena PPnBM di Bawah Rp 400 Juta, Wajib Bayar Pajak Tahunan Lagi? Cek Detailnya Sekarang!

Kamis, 22 Mei 2025 oleh journal

Inilah Daftar Mobil Kena PPnBM di Bawah Rp 400 Juta, Wajib Bayar Pajak Tahunan Lagi? Cek Detailnya Sekarang!

Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM: Beban atau Investasi?

Punya mobil impian memang menyenangkan, tapi ada satu hal yang sering bikin dahi berkerut: pajak! Terutama Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih dikenakan pada mobil-mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta. Belum lagi, setiap tahun pemilik mobil juga harus merogoh kocek untuk membayar pajak tahunan. Kira-kira, wajarkah mobil "sejuta umat" masih dianggap barang mewah?

Sebenarnya, pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Aturan ini memang cukup luas, sehingga hampir semua jenis mobil terkena dampaknya. Padahal, banyak yang berpendapat bahwa mobil di bawah Rp 400 juta itu bukan lagi barang mewah. Justru sebaliknya, banyak yang menggunakannya sebagai alat transportasi sehari-hari, bahkan untuk mencari nafkah.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, juga mempertanyakan hal ini. Menurutnya, jika mobil dianggap barang mewah dan dikenakan pajak setiap tahun, mengapa barang mewah lain seperti tas branded hanya dikenakan pajak sekali saja? Beban pajak tahunan, ditambah lagi pajak progresif, tentu menjadi pertimbangan berat bagi pemilik mobil.

Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan PPnBM ini? Tarif PPnBM bervariasi, tergantung kapasitas mesin dan emisi yang dihasilkan. Misalnya, jika tarif PPnBM 15%, maka akan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot. Contohnya, Toyota Avanza 1.3 E M/T memiliki DPP sebesar Rp 198.450.000 (berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2025). Jika dikenakan PPnBM 15%, maka tarif PPnBM-nya menjadi Rp 29.767.500. Lumayan besar, kan?

Eits, belum selesai! Selain PPnBM, ada juga pajak daerah yang harus dibayar, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarifnya pun berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2-6%, sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan sebesar 2%. Bea Balik Nama ditetapkan sebesar 12,5%. Perlu diingat, kini ada juga opsen dengan tarif 66% yang perlu diperhitungkan.

Pajak mobil memang perlu diperhatikan. Tapi jangan khawatir, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan agar pengeluaran untuk pajak mobil tidak terlalu membebani. Yuk, simak!

1. Pahami Komponen Pajak Mobil - Kenali jenis-jenis pajak yang dikenakan pada mobilmu, seperti PPnBM, PKB, dan BBNKB. Dengan memahami komponen-komponen ini, kamu bisa lebih mudah merencanakan anggaran.

Misalnya, ketahui bahwa PPnBM hanya dibayarkan sekali saat membeli mobil baru, sementara PKB dibayarkan setiap tahun.

2. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak - Pemerintah daerah seringkali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

Pantau terus informasi dari Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah setempat.

3. Bayar Pajak Tepat Waktu - Jangan tunda-tunda membayar pajak! Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga membantu menjaga kondisi keuanganmu tetap stabil.

Buat pengingat di kalender atau gunakan aplikasi keuangan untuk membantu kamu mengingat jatuh tempo pembayaran pajak.

4. Pertimbangkan Mobil dengan Emisi Rendah - Jika kamu berencana membeli mobil baru, pertimbangkan mobil dengan emisi rendah. Biasanya, mobil dengan emisi rendah memiliki tarif PPnBM yang lebih rendah pula.

Cari informasi mengenai besaran emisi mobil yang kamu incar sebelum memutuskan untuk membeli.

5. Gunakan Aplikasi Samsat Online - Manfaatkan kemudahan aplikasi Samsat Online untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Selain lebih praktis, kamu juga bisa menghindari antrean panjang di Samsat.

Unduh aplikasi Samsat Online yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Apakah PPnBM hanya dikenakan pada mobil baru, Bu Fatimah?

Menurut Bapak Darmin Nasution (Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), "Betul sekali, Ibu Fatimah. PPnBM hanya dikenakan pada saat pembelian mobil baru. Jadi, saat Anda membeli mobil bekas, Anda tidak perlu membayar PPnBM lagi."

Pak Budi, bagaimana cara menghitung PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), "Pak Budi, perhitungan PKB itu berdasarkan nilai jual kendaraan dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Biasanya, informasi mengenai besaran PKB ini tercantum dalam STNK kendaraan Anda."

Apakah ada keringanan pajak untuk mobil ramah lingkungan, Mbak Rina?

Menurut Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita (Menteri Perindustrian), "Mbak Rina, pemerintah memang memberikan insentif berupa keringanan pajak untuk mobil-mobil ramah lingkungan, seperti mobil listrik atau mobil hybrid. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan."

Jika saya telat membayar pajak mobil, apa sanksinya, Mas Joko?

Menurut Bapak Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), "Mas Joko, jika Anda telat membayar pajak mobil, Anda akan dikenakan denda. Besaran denda ini bervariasi, tergantung lamanya keterlambatan. Sebaiknya, hindari keterlambatan pembayaran agar tidak terkena denda."