Inilah Kabar Gembira, Perpanjang SIM Mati Lebih Mudah, Tak Perlu Bikin Baru Jika Penuhi Syarat Ini, Simak Selengkapnya!
Selasa, 13 Mei 2025 oleh journal
SIM Mati? Jangan Panik! Ini Cara Perpanjang Tanpa Bikin Baru
Pernah nggak sih, SIM kamu mati karena kelupaan perpanjang? Pasti bikin panik, ya! Soalnya, biasanya kalau SIM sudah mati, kita harus bikin baru lagi dari awal. Tapi, jangan khawatir! Ada kabar baik nih. Dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah mati ternyata masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur bikin SIM baru. Gimana caranya? Yuk, simak penjelasannya!
Aturan Soal SIM dan Masa Berlakunya
Sebagai informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) itu punya masa berlaku, lho. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa SIM perseorangan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Nah, sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya segera diperpanjang.
Terus, gimana kalau sudah terlanjur mati? Secara umum, SIM yang sudah mati memang nggak bisa diperpanjang lagi. Artinya, kamu harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, mulai dari ujian teori hingga praktik, seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3. Tapi, ada pengecualiannya, kok.
Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang?
Pasal 4 ayat 4 dalam peraturan yang sama memberikan sedikit angin segar. Dikatakan bahwa:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."
Intinya, jika SIM mati karena "keadaan kahar" (force majeure atau kejadian luar biasa), ada kemungkinan untuk diperpanjang tanpa bikin baru. Perpanjangan ini harus berdasarkan keputusan dari Kakorlantas Polri setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Lalu, kapan biasanya kesempatan ini muncul? Biasanya, momen ini bertepatan dengan hari libur nasional. Misalnya, saat Hari Raya Waisak. Pada hari libur itu, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan. Nah, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur tersebut, biasanya diberikan kelonggaran untuk memperpanjang SIM setelahnya tanpa harus bikin baru.
Contohnya, seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya di akun X mereka, "Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan."
Jadi, kalau kamu punya SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan momen-momen seperti itu, segera manfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus bikin baru. Soal biaya, nggak ada perbedaan kok dengan biaya perpanjangan SIM biasa.
Berapa Biaya Perpanjang SIM?
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
Tapi, ingat ya, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Untuk tes kesehatan, biasanya sekitar Rp 35 ribu. Psikotes online di platform mitra resmi Polri (e-PPsi) sekitar Rp 57.500. Terakhir, biaya asuransi sekitar Rp 50 ribu.
Supaya proses perpanjang SIM kamu lancar dan nggak bikin pusing, ikuti tips berikut ini, yuk!
1. Cek Masa Berlaku SIM Secara Berkala - Jangan sampai kejadian SIM mati karena kelupaan! Pasang pengingat di smartphone kamu atau catat tanggalnya di kalender. Seminggu sebelum masa berlaku habis, langsung urus perpanjangan, ya!
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan - Sebelum pergi ke tempat perpanjangan SIM, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Biasanya, kamu butuh fotokopi KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat.
3. Lakukan Tes Kesehatan di Tempat yang Ditunjuk - Tes kesehatan adalah salah satu syarat wajib untuk perpanjang SIM. Biasanya, di lokasi perpanjangan SIM sudah ada fasilitas tes kesehatan. Jadi, nggak perlu repot cari tempat lain.
4. Ikuti Psikotes dengan Tenang - Psikotes bertujuan untuk menguji kemampuan konsentrasi dan reaksi kamu. Jawablah pertanyaan dengan jujur dan tenang. Nggak perlu panik, kok!
5. Manfaatkan Layanan SIM Keliling atau Gerai SIM - Kalau kamu nggak punya banyak waktu untuk antre di Satpas, coba deh manfaatkan layanan SIM keliling atau gerai SIM. Biasanya, prosesnya lebih cepat dan praktis.
6. Perpanjang SIM Jauh-Jauh Hari - Jangan tunda-tunda perpanjangan SIM sampai mendekati tanggal kedaluwarsa. Lebih baik urus jauh-jauh hari supaya nggak terburu-buru dan menghindari antrean panjang.
Apakah SIM yang sudah mati lebih dari setahun masih bisa diperpanjang, ya? Kata Bu Siti SIM saya sudah hangus.
Menurut Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, "Jika SIM sudah mati lebih dari setahun, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru dari awal. Ini berarti harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi."
Pak Budi bilang, kalau lagi di luar kota pas SIM mati, bisa diurus di kota tersebut. Apa benar begitu?
Kata Irjen Pol. Istiono, Kakorlantas Polri, "Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana saja di seluruh Indonesia, asalkan SIM tersebut masih berlaku atau belum mati." Jadi, kalau masih berlaku, bisa diurus di kota lain.
Kalau SIM C saya mau naik kelas jadi SIM CI, apakah SIM C saya yang lama harus diperpanjang dulu ya, kata Mbak Ani?
Menurut AKBP Fahri Siregar, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, "Untuk naik kelas SIM, SIM yang lama harus masih berlaku. Jika sudah mati, maka harus membuat SIM baru terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan naik kelas."
Kata Mas Joko, biaya psikotes untuk perpanjang SIM beda-beda, tergantung tempatnya. Emang iya?
Menurut Dr. Dian Pitra, Psikolog, "Biaya psikotes memang bisa bervariasi, tergantung kebijakan dari lembaga psikologi yang menyelenggarakan. Namun, Polri sudah menetapkan standar biaya psikotes yang berlaku secara nasional."
Bu Ratna bilang, kalau perpanjang SIM online, nggak perlu tes kesehatan. Bener nggak sih?
Kata Kompol Deni Setiawan, Kasi SIM Ditregident Korlantas Polri, "Meskipun perpanjang SIM dilakukan secara online, tes kesehatan tetap menjadi syarat wajib. Tes kesehatan dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah ditentukan."
Kata Bang Romi, kalau SIM hilang, prosesnya sama kayak perpanjang SIM mati. Apa betul?
Menurut Brigjen Pol. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, "Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang berbeda dengan perpanjangan SIM mati. Untuk SIM hilang, pemilik SIM harus membuat surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan membawa surat kehilangan tersebut."